Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Sumatra Selatan (Sumsel) Junaidi mengatakan, dua hal yang harus dilakukan setelah sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengungkapkan, hal pertama yakni harus menerima putusan. Kedua, lanjutnya, Bawaslu harus menindaklanjuti putusan PHPU Pileg 2019 ini dengan program evaluasi. "Semua harus menerima putusan MK. Lalu, kita memasuki tahapan evaluasi Pemilu 2019," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Bawaslu Lampung Akan Pelajari dan Serba Luas Hasill PHPU Pileg 2019
Junaidi mengungkapkan, agenda tindak lanjut pasca putusan PHPU Pileg 2019 akan terlaksana dalam waktu dekat. Dirinya menjabarkan, bentuk teknis tersebut berupa rapat koordinasi terbatas sehingga pengawas pemilu bisa mencermati setiap tahapan pemilu.
"Banyak hal yang harus kita (pengawas Pemilu) kaji secara bersama-sama," ujarnya.
Dia melanjutkan, demi menghormati kerja keras tim hukum yang telah mengumpulkan dan menganalisis masalah beserta pencermatan bukti-bukti hingga tersusun keterangan tertulis maka harus ada perbaikan kerja Bawaslu. Junaidi menunjuk, kerja bidang pengawasan, pencegahan dan terutama penegakan hukum dari Pemilu 2019 harus lebih baik untuk Pilkada 2020.
"Kita (Bawaslu) harus meningkatkan pengawasan untuk Pilkada 2020," tuturnya.
Sebagai informasi, Hakim MK membacakan putusan PHPU pileg di Sumsel dengan amar putusan menolak permohonan pemohon. Perkara tersebut untuk permohonan, yakni Nomor 24-01-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Nasrun Aswari, Nomor 24-01-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari PKB.
Kemudian, permohonan Nomor 209-07-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Berkarya, Nomor 106-10-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan PPP, Nomor 36-13-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Hanura, Nomor 93-19-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang.
Baca juga: Dokumen Hukum PHPU Jadi Bekal Bawaslu Gorontalo Hadapi Pilkada 2020
Ada lagi putusan yang juga ditolak untuk permohonan Nomor 132-09-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 oleh Perindo, Nomor 126-12-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Amanat Nasional, Nomor 49-14-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrat, Nomor 88-03-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari PDI Perjuangan.
Tiga permohonan lainnya yang juga ditolak, yaitu Nomor 200-05-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Nasdem, Nomor 178-04-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Golkar, dan Nomor 12-08-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera.
Editor: Ranap Tumpal HS