• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Sulsel Usulkan Pembenahan Regulasi Pilkades, Abhan: Akan Disampaikan ke Mendagri

Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel HL Arumahi (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI Abhan saat menghadiri kegiatan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) tingkat dasar tahun 2021 yang digelar di Kabupaten Wajo, Kamis 12 Agustus 2021/Foto: Chaidir Pratama

Wajo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi mengatakan segala ruang yang berpotensi memunculkan praktik politik uang harus menjadi perhatian bersama jajaran Bawaslu, tak terkecuali proses pemilihan kepala desa (pilkades). Hal itu disampaikannya di sela mendampingi Ketua Bawaslu Abhan saat menghadiri kegiatan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) tingkat dasar tahun 2021 yang digelar di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (12/8/2021).

Arumahi mengungkapkan Bawaslu Sulsel saat ini tengah mengawal pembenahan regulasi tersebut. Salah satu isu yang krusial adalah tidak adanya norma yang mengatur praktik politik uang.

"Dialog kami dengan Apdesi sedang berjalan. Bahwa ada benang merah yang harus kita kerjasamakan dalam membangun proses-proses demokrasi di tingkat desa. Salah satunya adalah pembenahan regulasi pemilihan kepala desa," ungkap Arumahi.

Dia menambahkan, Bawaslu telah melakukan kampanye antipolitik uang pada saat pemilu dan pilkada, namun begitu masuk ke level desa, kesadaran yang sudah dibangun dengan baik di masyarakat buyar kembali.

"Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Sulsel berpandangan bahwa salah satu cara untuk meminimalisir praktek politik uang, adalah dengan pembuatan regulasi pilkades yang baik," jelasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan akan menyampaikan masukan usulan tersebut kepada Mendagri. "Saya kira ini akan jadi catatan kami. Bagaimanapun jajaran kami, panwaslu itu kan sampai di tingkat desa bahkan TPS. Teknis regulasinya memang tidak seragam sebab aturannya dibuat oleh peraturan Bupati. Nanti akan disampaikan ke Pak Mendagri," jelasnya saat dialog dengan sejumlah pimpinan perguruan tinggi yang ada di kabupaten Wajo di sekretariat Bawaslu Wajo.

Menurut Abhan, saat ini terkait regulasi pilkades memang sangat bergantung kepada 'political will' dari pemerintah kabupaten (pemkab).

"Tapi saya kira, misalnya di aturan bupati menyebut ada semacam pemantau atau pengawas terkait aturan-aturan tertentu soal politik uang. Meski memang akan lebih kuat jika ada UU yang mengatur spesifik," tuturnya.

Editor: Ranap THS
Penulis/Foto: Chaidir Pratama (Humas Bawaslu Sulsel)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu