• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Sulsel Sampaikan Keterangan Pelanggaran Pemilu di Selayar

Ki-kan: Anggota Bawaslu Sulsel Azry Yusuf, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettaloko, Anggota Bawaslu Sulsel Adnan Jamal, saat menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pileg 2019 di Sidang Panel 3 MK, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019/Foto: Reyn Gloria

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan keterangan terkait laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan pemilih sehingga menimbulkan kerugian jumlah suara oleh pemohon yaitu pihak PKS. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf yang didampingi Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi dalam sidang Perselisihan Hasil Peimlihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) 2019.

Azry menyatakan, memang di Kabupaten Selayar tidak terjadi permasalahan terkait perolehan suara secara berjenjang. Namun dirinya mengaku, memang ada pencoblosan ganda. Azry menjelaskan, hal ini telah dilanjutkan dan dilaporkan ke pihak berwajib bahkan telah ada sanksi pidana yang ditanggung pelaku.

"Memang benar dari hasil pengawasan ada pemilih yang memilih dua kali atas nama dari Darja dan Sudarja sehingga jajaran panwascam Bawaslu Selayar melakukan pengkajian penelitian. Ini telah menjadi tindak pidana," tutur Azry di Ruang Sidang Panel 3, Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Bawaslu Telah Tindak Lanjut Berkurangnya Kursi PKS di Lampung 

Hal ini diketahui atas laporan yang PKS kepada Bawaslu Selayar, namun keputusan dirasa tak tegas dan bersifat sementara sekaligus meminta kelanjutan di kepolisian. Atas dasar itu, PKS meminta MK memerintahkan digelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002 dan TPS 004. Selain itu menetapkan suara PKS sebesar 1.233 suara.

"Hasil kajian kami soal hal tersebut tidak direkomendasikan PSU karena memilih dua kali dalam aturan perundang-undangan bukan syarat PSU," jelasnya.

Menurutnya, ini telah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 372 ayat 2 tentang Pemilu. Azry menjelaskan, beberapa kriteria pasal tersebut tercantum bahwa memilih dua kali bukan menjadi syarat dilakukannya PSU kecuali tidak terdaftar di TPS, sedangkan pemilih terdaftar di kedua TPS yaitu TPS 02 dan TPS 4 Desa Polassi. "Permasalahan ini tindak pidana dan sudah diputus Minggu lalu setelah proses dari keterangan ini berlangsung," tambahnya.

Baca juga: Fritz: Bawaslu Buktikan Mampu Kelola Keuangan Negara 

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna didampingi Anggota Hakim Suhartoyo dan Wahiduddin Adams. Dalam sidang ini, Bawaslu Sulsel pun memberikan keterangannya dalam perkara yang dilaporkan untuk Sainuddin, Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu