Dikirim oleh Bhakti Satrio pada
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI bersama Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri pada Senin (5/5/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan hasil pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan 2024 kepada DPR RI. Bagja menjelaskan, Bawaslu mencatat daerah yang telah melaksanakan Rekapitulasi Perolehan Suara Ulang dan PSU terlaksana dengan cukup baik. Meski demikian, terdapat beberapa evaluasi pengawasan yang dilakukan di lapangan.

Dia menjabarkan, beberapa masalah masih ditemukan, yang terkluster dalam pengawasan hari tenang, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, serta pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara. “Saat hari tenang, ada identifikasi kerawanan seperti terkait dengan Daftar Pemilih, politik uang, keberpihakan aparatur desa, netralitas penyelenggara, dan dugaan kampanye di luar jadwal,” terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI bersama Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri pada Senin (5/5/2025).

Sedangkan untuk persiapan pemungutan suara, Bagja menjelaskan adanya logistik yang belum bisa didistribusikan bahkan menunggu subuh sebelum pemungutan suara, kelebihan surat suara yang diterima, dan adanya kekurangan surat suara dan tidak adanya segel yang diterima.

“Untuk saat pelaksanaan pemungutan suara, adanya masalah dalam daftar pemilih seperti perbedaaan data dalam komponen daftar pemilih, menggunakan data penduduk selain elektronik KTP (e-KTP) di TPS, KTP belum elektronik, hadir ke TPS hanya membawa surat C.Pemberitahuan, pemilih meninggal dunia masih terdaftar DPT,” ujar Bagja.

Bagja juga mengungkapkan adanya keterlambataan pembukaan TPS, adanya saksi pasangan calon yang tidak menandatangani Model C.Hasil, pemilih yang dilayani memilih di luar TPS karena alasan Kesehatan, dan masih ditemukan saksi paslon yang menggunakan atribut pada saat pemungutan suara.

Khusus untuk penghitungan dan rekapitulasi suara, Bagja menerangkan terdapat selisih satu suara pada saat dilakukan rekapitulasi. Dari proses penghitungan ulang yang dilakukan, kelebihan suara berasal dari kesalahan penulisan telly pada Form C.Hasil.

Dia juga menambahkan masih ditemukan kesalahan penulisan C.Hasil dan kemudian telah diperbaiki. Tidak hanya itu, ada juga saksi paslon yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi dan mandat saksi yang tidak ditandatangani sehingg tidak bisa masuk ke ruang pleno.

Bagja juga mencatat adanya kejadian penting selama pengawasan PSU. Dia menyebutkan seperti waktu kampanye yang panjang seperti yang terjadi di Provinsi Papua. Dia menjelaskan, waktu pelaksanaan kampanye pelaksanaan PSU Provinsi Papua dinilai terlalu Panjang dimana hal ini bertentangan dengan PKPU kampanye yang membatasi waktu pelaksanaan.

Kejadian penting berikutnya diungkapkan Bagja yaitu adanya dugaan politik uang di dua daerah yaitu Kabupaten Serang dan Kabupaten Barito Utara. Selain itu juga adanya kondisi keamaan di Puncak Jaya yang belum kondusif dan dipengaruhi oleh momentum dalam proses pelaksanaan tahapan dan upaya hukum yang dilakukan oleh pasangan calon.

Selain itu Bagja juga menyebutkan kejadian penting berupa keabsahan dokumen di Kota Palopo terkait dokumen persyaratan, dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) di Kabupaten Gorontalo Utara, dugaan pelanggaran Pemantau Pemilu di Kota Banjarbaru dan TPS lokasi khusus seperti di Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bagja juga menegaskan, Bawaslu juga melakukan aktivitas pencegahan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Pedoman Pengawasan terhadap Pelaksanaan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan; Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 13 Maret tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terkait Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024; Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Berkenaan dengan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Serentak Tahun 2024; Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025 tanggal 22 Maret 2025 tentang Penyamaan Persepsi Isu Krusial Syarat PSU dalam Perselisihan Hasil Pemilihan; dan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Supervisi dan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  

Editor: Reyn Gloria
Foto: Bhakti Satrio