• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Rekomendasi Surat Suara Kuala Lumpur Setelah 15 Mei Tidak Sah

Ketua Bawaslu Abhan (kanan) bersama Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahra Ulyana dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta yang berlangsung Minggu (19/5/2019) malam hingga Senin (20/5/2019) dini hari/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Rekapitulasi suara ulang Kuala Lumpur, Malaysia hanya untuk surat suara melalui metode pos yang diterima paling lambat 15 Mei 2019. Demikian hasil rekomendasi Bawaslu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, yang berlangsung sejak Minggu (19/5/2019) malam hingga Senin (20/5/2019) dini hari.

Ketua Bawaslu Abhan sejak awal rapat mempertanyakan keabsahan suara metode pos untuk Kuala Lumpur yang melewati 15 Mei 2019. Menurutnya, surat suara metode pos yang datang setelah tanggal tersebut dianggap melewati batas waktu.

Abhan menegaskan, KPU sendiri sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 13 Mei Nomor 819/PL.02.6_SD/01/KPU.V/2019 perihal Pemungutan Suara Ulang Dalam Wilayah PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur. Surat edaran tersebut intinya berisi, batas penerimaan surat suara pos yang semula 13 Mei diundur menjadi 15 Mei 2019. Sehingga, penghitungan surat suara pos yang semula 14 Mei menjadi 16 Mei. "Artinya, ketika surat suara datang melampaui waktu yang ditentukan, tidak lagi bisa diterima," katanya.

Dia menambahkan, rekomendasi tersebut muncul pascapenerbitan surat rekomendasi Panwaslu Luar Negeri di Kuala Lumpur Nomor 074/Panwaslu LN-Kuala Lumpur/HK.01.01/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019. Surat itu berisi imbauan yang pada pokoknya menerangkan, penerimaan surat suara pos, hanya boleh dilakukan sampai dengan 15 Mei. Karena itu, Abhan menunjuk jumlah surat suara sah keseluruhan yang diterima sebanyak 22.807.

Menurutnya, surat suara yang diterima PPLN Kuala Lumpur setelah 15 Mei, dinyatakan sebagai suara yang tidak sah. "Dengan pertimbangan aspek hukum, maka kami (Bawaslu) tetap pada rekomendasi kami, yakni surat suara yang dihitung (adalah surat suara yang datang paling lambat) 15 Mei," serunya.

Baca juga: Bawaslu Masih Tunggu Hasil PSU Kuala Lumpur

Abhan menjelaskan, dasar hukum Bawaslu sebagai rujukan rekomendasi tertuang dalam pasal 407 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di pasal 81 ayat (1) dan ayat (7) juncto pasal 89 ayat (1) dan ayat (3).

"Rekomendasi ini kami tuangkan dalam surat formal," tegas Abhan.

Sementara Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahra Ulyana menyatakan, pihaknya sempat kebingungan dengan standar operasional prosedur (SOP) pengemasan pengiriman dan penerimaan surat suara lewat pos yang dilakukan oleh PPLN Kuala Lumpur.

Yaza bercerita, misalnya SOP pengiriman surat suara lewat pos Kuala Lumpur menggunakan plastik bening. Namun setelah dikembalikan ada pula dengan kantong bertuliskan ‘terkunci’ sesuai dengan distrik pos yang pemilih terima. "Sehingga ketika menggunakan dengan kemasan lain, kami tidak menjadi tidak tahu," akunya.

Baca juga: Bawaslu Pertanyakan Tindak Lanjut di Kuala Lumpur dan Sydney

Hasil rekomendasi Bawaslu sendiri dengan silang pendapat berlangsung sejak Mingu malam pukul 20.00 WIB hingga sekitar 01.00 WIB Senin dini hari. Rapat harus tiga kali berhenti sementara alias penskorsan   

Sebelumnya, Anggota KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, keluarnya surat edaran KPU 13 Mei itu, untuk menyesuaikan PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu. Baginya, bila ada surat suara baru datang melewati batas penerimaan surat suara metode pos tanggal 15 Mei semata untuk menyelamatkan suara pemilih itu sendiri.

"Jadi pada dasarnya, situasi seperti ini demi menyelamatkan suara pemilih," sergahnya.

Hal ini pun diakui Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Gusti Putu Artha. Dia berpendapat, untuk melindungi suara rakyat, surat suara metode pos yang datang melebihi tanggal yang telah ditentukan, maka wajib untuk dihitung. Dia beranggapan, hal semacam itu merupakan masalah teknis, sehingga baik PPLN dan Panwaslu LN wajib membuat diskresi.

"Seluruh surat suara yang sudah dihitung itu clear. Dan kami menerima hasil Pemilu di Kuala Lumpur," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasi KPU Ganti Anggota PPLN Kuala Lumpur

Pendapat ini mendapat pertentangan dari saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Aziz Subekti. Dia menyatakan, penghitungan surat suara metode pos yang dihitung melewati batas di Kuala Lumpur tidak adil.

Azis berkeyakinan, persoalan serupa pernah terjadi di PPLN Taipei. Di mana ada surat suara berkarung-karung datang terlambat dan tidak dihitung. Karena itu, dirinya ingin adanya perlakuan yang sama.

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu