• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Rekomendasi PSU Metode Pos dan KSK di Kuala Lumpur

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) dalam konferensi pers usai pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur.

 

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat berbincang dengan media di kantor Bawaslu, Rabu, (14/2/2024). “Rekomendasi tersebut berdasarkan adanya pelanggaran administrasi saat pemungutan suara pada 11 Februari 2024 lalu,” ungkapnya.

 Bagja menambahkan, metode KSK yang dijalankan KPU tidak berjalan dengan mulus. Metode tersebut tidak mampu menjangkau para pemilih. Akibatnya pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya.

 “Bahkan terjadi lonjakan pemilih dengan metode pos. Selain itu terjadi pergeseran sebanyak 50 ribu pemilih TPS menjadi pemilih melalui KSK, tanpa dilakukan proses coklit secara keseluruhan,” ungkapnya.

Dikatakan Bagja, permasalahan juga terjadi pada PPLN Kuala Lumpur yang mengundurkan diri beberapa hari sebelum pemungutan suara dimulai. Seharusnya, penyelenggara pemilu tetap melaksanakan tugasnya sampai tahapan selesai.

 “KPU harus melakukan cross check terhadap jajarannya. Supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” terangnya.

 

Penulis dan Foto: Hendi Purnawan

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu