Papua Barat, Badan Pengawas Pemilihan - Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat membuat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran oleh seorang Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek menuturkan oknum ASN berinisial OI diduga melibatkan diri dalam kegiatan partai politik. OI sendiri diketahui belum sah mengundurkan diri sebagai abdi negara.
"Kami membuat rekomendasi pada 30 Juli 2020 yang di statuskan pada tanggal 03 Agustus 2020 tentang Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Oknum ASN inisial OI yang merupakan bacawabup untuk Pilkada 2020,” kata Markus didampingi oleh Anggota Bawaslu Raja Ampat, Kalansina Aibini dan Koordinator Sekeretariat Bawaslu Raja Ampat, Maklon Sanadi, Senin (3/8/2020).
Dia menjelaskan Bawaslu Raja Ampat menemukan dugaan pelangaran tersebut pada Sabtu (18/7/2020). Lalu Bawaslu melakukan rapat pleno hasil temuan itu pada Kamis (23/7/2020). Selanjutnya pada Senin (27/7/2020) Bawaslu Raja Ampat memanggil yang bersangkutan dan pihak-pihak lain untuk klarifikasi.
“Dari hasil itulah maka pada tanggal 3 Agustus 2020 Bawaslu Raja Ampat membuat rekomendasi ke KASN terkait temuan pelanggaran tersebut,” sebutnya.
Markus menegaskan terhadap dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu Raja Ampat hanya sebatas merekomendasikan. Sedangkan sanksinya diserahkan kepada KASN RI untuk memutuskan sesuai dengan peraturan dan undang-undang ASN yang berlaku.
Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Raja Ampat Kalansinya Aibini menambahkan saat ini Bawaslu Raja Ampat sedang mendalami beberapa hasil pengawasn yang mengandung dugaan pelanggaran netralitasi ASN. Apabila nanti sudah cukup barang bukti maka akan di tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Shinta juga mengimbau kepada masyarakat agar apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran maka segera menyampaikan kepada Bawaslu Raja Ampat di setiap jam kerja.
Penulis: Mario Wiran (Humas Bawaslu Raja Ampat)
Editor :Jaa Pradana