• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Putuskan Tak Terima Empat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Suasana persidangan pendahuluan yang memutuskan menolak laporan pelanggaran administrasi dari empat daerah/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu kembali memutuskan tak menerima empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 dalam sidang putuusan pendahuluan yang digelar hari ini. Adapun empat laporan dugaan pelanggaran ini ditujukan kepada terlapor KPU Pusat dan beberapa KPU di daerah.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dua Laporan Pelanggaran Administrasi Pileg di Bangkalan

Laporan pertama terdaftar atas nomor 09/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Dian Islamiati Fatwa dan yang terlapor adalah KPU RI. Bawaslu menolak laporan tersebut karena masa tenggang batas waktu yang melewati syarat pelaporan.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, laporan dugaan yang disampaikan pelapor telah melebihi tenggang waktu sebagaimana diatur Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu pasal 25 ayat 1. Atas dasar itu, menurutnya, Bawaslu pun menolak laporan tersebut.

"Menetapkan menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif tidak dapat diterima," tegas Abhan di ruang sidang utama Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Kinerja Bawaslu Membaik, Abhan: Jumlah Permohonan PHPU Menurun

Hal yang sama juga terjadi pada laporan nomor 05/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Anthon Sihombing yang melaporkan KPU Kabupaten Asahan ke Bawaslu. Anthon melaporkan adanya perbedaan dokumen C1 DPR RI Asahan dan DA1 DPR RI Asahan saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten.

Abhan menjelaskan, hasil pemeriksaan Bawaslu atas kelengkapan syarat tenggang waktu, pelapor tidak memenuhi syarat. Alasannya, rentang waktu melaporkan dugaan pelanggaran melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu tujuh hari.

"Peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor terjadi pada 4 Mei 2019 dan pelapor menyampaikan 20 Mei 2019. Majelis berpendapat penyampaian pelaporan telah melebihi tujuh hari kerja sehingga laporan telah melebihi tenggang waktu," ungkap Anggota Bawaslu M Afifuddin saat bergantian membacakan isi putusan.

Sedangkan laporan ketiga nomor 14/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 atas pelapor Arnanto Nurprabowo dengan terlapor KPU Kabupaten Subang, KPU Kabupaten Majalengka, dan KPU Kabupaten Sumedang pun ditolak. Laporan tersebut terkait perbedaan hasil rekapitulasi provinsi di tiga kabupaten.

Laporan keempat yang ditolak teregister dengan nomor 17/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Tatang Adiwiyono dan yang terlapor adalah KPU Kabupaten Tulung Agung. Laporan ini juga ditolak karena batas waktu laporan melebihi yang ditentukan perundang-undangan.

"Dugaan pelanggaran terjadi 29 April 2019 dan pelapor menyampaikan 20 Mei 2019. Dari rentang waktu telah melewati batas waktu yang disyaratkan, maka laporan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti," pungkas Afif.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu