• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Putuskan PPK Kecamatan Telutih Melanggar, Formulir DAA1 Diperbaiki

Anggota Majelis Rahmat Bagja (kiri) saat membacakan pertimbangan majelis mendampingi Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin 24 Juni 2019/Foto: Irwansyah

Bawaslu Putuskan PPK Kecamatan Telutih Melanggar, Formulir DAA1 Diperbaiki

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Telutih melanggar sejumlah prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi suara. Sehingga, Bawaslu memerintahkan PPK Telutih untuk memperbaiki formulir DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa) untuk DPRD Kabupaten Maluku Tengah di seluruh TPS di Desa Tehua.

Putusan atas laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor 65/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dibuat Nurmiati Abu Saleh dan KPU Maluku Tengah dan PPK Kecamatan Telutih menjadi pihak terlapor Di mana, Ketua Majelis Abhan menegaskan, KPU Maluku Tengah dinyatakan tidak melanggar, sedangkan PPK Telutih melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

"Mengadili menyatakan KPU Maluku Tengah tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu. Menyatakan PPK Kecamatan Telutih terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu," tutur Abhan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Baca sidang sebelumnya:

 

Saat membaca pertimbangan putusan, Anggota Majelis Rahmat Bagja menjelaskan,PPK Telutih terbukti melanggar karena tidak menindaklanjuti keberatan saksi peserta pemilu, terkait perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan. Hal tersebut baginya berdampak pada perolehan suara peserta pemilu yang ditetapkan sebagai bentuk pelanggaran tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi.

"Selanjutnya, tindakan PPK Kecamatan Telutih yang tidak memberikan formulir model DA kepada saksi peserta pemilu juga merupakan bentuk pelanggaran tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi," ucap Bagja.

Baca juga: KPU Puncak Jaya Diminta Perbaiki DAA1 di Kampung Muliagambut

Meski dinyatakan tidak bersalah, Bawaslu tetap memerintahkan kedua pihak terlapor KPU Maluku Tengah dan PPK Telutih untuk memperbaiki dan membetulkan formulir DAA1 Tengah untuk seluruh TPS di Desa Tehua berdasarkan C1 Plano DPRD Kabupaten Maluku Tengah.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu