Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan KPU Maluku Utara tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dengan perkara nomor 29/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Ikbal H Djabid yang merupakan calon legislatif (caleg) anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Malut.
"Mengadili, menyatakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara tidak secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu," kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca berita sidang terkait sebelumnya:
- Bawaslu Periksa Saksi Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Pileg di Malut
- Bawaslu Dengar Dalil Dugaan Penggelembungan Suara Pileg DPD di Malut
Anggota Majelis Sidang, Mochammad Afifuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu berkesimpulan, rekapitulasi penghitungan suara DPR RI, DPRD, DPD RI, dan rekapitulasi hasil pemilihan presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
"Tindakan terlapor yang melakukan pembetulan terhadap keberatan terlapor atas perbedaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu dalam pemilihan umum anggota DPD RI dari Maluku Utara telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sebutnya.
Editor: Ranap Tumpal HS
Baca juga berita lainnya:
- Fritz: Pengawas Pemilu Bagian Proses Perbaikan Demokrasi
- Tanpa SK, Majelis Sempat Ragukan Saksi Pelapor dari Maluku Tengah
- Bawaslu Perintahkan KPU Lombok Tengah Perbaiki Formulir DAA1 dan DA1