Dikirim oleh Robi Ardianto pada
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo (tengah) didampingi dua Anggota Majelis, yakni: Rahmat Bagja (kiri) dan Mochmad Afifiddin saat membacakan putusan pileg di Kota Depok/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan  Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan terlapor KPU Kota Depok tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi anggota majelis Rahmat Bagja dan M Afifuddin.

"Mengadili, menyatakan KPU Kota Depok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilihan umum," kata Ratna di  Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Berita sidang sebelumnya:

 

Dalam sidang putusan laporan Nomor 25/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 ini, Anggota Majelis M Afifuddin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu mengambil kesimpulan KPU Depok tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap tatacara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pemilu.

Menurutnya, persoalan  yang dipersoalkan oleh pelapor Sri Ningsih dan Annisa Qosdhina Amalia terkait dengan perbedaan hasil penghitungan perolehan suara di TPS 24, TPS 34, TPS 41, dan TPS 49 Kelurahan Tapos, Kota Depok telah diputuskan Bawaslu Depok.

Editor: Ranap Tumpal HS