• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Putuskan KPU Depok Terbukti Tak Melanggar

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo (tengah) didampingi dua Anggota Majelis, yakni: Rahmat Bagja (kiri) dan Mochmad Afifiddin saat membacakan putusan pileg di Kota Depok/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan  Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan terlapor KPU Kota Depok tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo didampingi anggota majelis Rahmat Bagja dan M Afifuddin.

"Mengadili, menyatakan KPU Kota Depok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilihan umum," kata Ratna di  Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Berita sidang sebelumnya:

 

Dalam sidang putusan laporan Nomor 25/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 ini, Anggota Majelis M Afifuddin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu mengambil kesimpulan KPU Depok tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap tatacara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pemilu.

Menurutnya, persoalan  yang dipersoalkan oleh pelapor Sri Ningsih dan Annisa Qosdhina Amalia terkait dengan perbedaan hasil penghitungan perolehan suara di TPS 24, TPS 34, TPS 41, dan TPS 49 Kelurahan Tapos, Kota Depok telah diputuskan Bawaslu Depok.

Editor: Ranap Tumpal HS

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu