• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Pertanyakan Keterangan Saksi Ahli KPU Landak

Anggota Majelis Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjalani sidang dugaan pelanggaran di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu 12 Juni 2019/Foto: Robi Ardianto

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Majelis Bawaslu Fritz Edward Siregar mempertanyakan keterangan saksi ahli terlapor KPU Kabupaten Landak dalam melihat kasus laporan Nomor 13/LP/PL/ADM/R1/00.00/V/2019 Kabupaten Landak yang menurutnya ne bis in idem.

Perlu diketahui, dalam hukum pidana, asas ne bis in idem diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum.

Karenanya, Fritz mempertanyakan bagaimana saksi ahli terlapor atas nama Nur Hidayat Sardini melihat kasus ini sebagai ne bis in idem karena berkaitan pemeriksaan keaslian salinan DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) DPR dan salinan C1 (rekapitulasi di TPS) DPR milik pelapor di enam kecamatan sebagaimana laporan pelapor. Hal tersebut terlontar dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Dalam sidang terlapor menghadirkan saksi ahli Nur Hidayat Sardini yang diharapkan dapat memperkuat fakta dalam sidang pembuktian tersebut. Di mana terlapor menilai, laporan yang diajukan pelapor ne bis in idem.

Berdasarkan pokok perkara yang diajukan pelapor dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilu diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jelimpo, PPK Mempawah Hulu, PPK Menjalin, PPK Menyuke, PPK Sengah Temila, dan PPK Mandor di Kabupaten Landak dalam memasukkan data DA1 DPR ke DB1 (rekapitulasi tingkat kabupaten/kota) DPR. Dalam sidang kali ini, juga diminta pemeriksaan keaslian salinan DA1 DPR dan salinan C1 DPR milik pelapor di enam kecamatan tersebut.

Saksi ahli Nur Hidayat Sarbini—lelaki akrab dipanggil NHS—menilai, perkara itu sudah pernah diselesaikan dalam rekapitulasi suara di jenjang rapat pleno TPS, PPK, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional, sehingga menurutnya tidak perlu lagi pelapor mengajukan keberatan kepada Bawaslu.

"Sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu adalah keharusan otoritas penyelenggara pemilu, mengoreksi perkara yang tengah berjalan. Sehingga perkara ini harusnya sudah diperiksa Bawaslu di setiap jenjang," sebut NHS.

Dia berpendapat, dalam sistem keadilan pemilu, ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, bersifat korektif, yakni mengoreksi terhadap seluruh proses pemilu yang ada. Kedua, lanjutnya, bersifat politis yang bersifat menghukum berkaitan integritas dari keadilan pemilu itu sendiri.

NHS juga menilai, PPK dalam menjalankan tugasnya di setiap tingkatan pleno rekapitulasi suara bersifat korektif. Baginya, selama rekapitulasi tiap jenjang tidak ada pengajuan keberatan dari saksi maupun pengawas pemilu, maka tindakannya dianggap benar.

Dia berkeyakinan, kasus di Landak  ini, baru ada keberatan Pemilu DPR RI setelah rekapitulasi nasional selesai sehingga bisa dianggap ne bis in idem. "Hasil rekapitulasi yang diajukan PPK di tiap tingkatan jika tidak ada keberatan, maka tindakannya dianggap benar," tegasnya.

Mendengar keterangan tersebut, Fritz menganggap, meskipun kasus tersebut dalam ranah penanganan sengketa administrasi, tetapi ada perbedaan subjek dan objeknya dalam penanganannya. Sehingga, dia merasa perlu mendalami keterangan saksi yang menilai kasus tersebut ne bis in idem.

"Kalau berbicara ne bis in idem, ini kan subjeknya berbeda. Bbjeknya pun beda! Jadi, dimana letak ne bis in idemnya?" tanya Fritz.

Hal senada disampaikan Anggota Majelis Bawaslu Rahmat Bagja. Menurutnya, penjelasan saksi terlapor yang menyebut jika ada alat bukti baru yang disampaikan pelapor dalam objek perkara yang sama, maka prinsip ne bis in idem tidak berlaku. "Apakah memungkinkan suatu lembaga memeriksa suatu perkara yang sama dengan ditemukannya bukti baru?," tanya Bagja.

Baca juga: Bawaslu Berikan Kesempatan KPU Landak Siapkan Alat Bukti dan Saksi

Selain itu, pelapor mengungkapkan bukti baru. Donny Tri Istiqomah sebagai kuasa hukum pelapor melaporkan Lipi selaku kuasa hukum terlapor. Alasannya, Lipi merupakan saksi mandat untuk PDI Perjuangan pada pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) lalu.

"Ini akan jadi fakta persidangan kami," tukas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Baca juga: Bawaslu Tinjau Pengajuan Koreksi Putusan Bawaslu Kalbar

Sebelumnya, pelapor atas nama Harli melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh PPK Jelimpo, PPK Mempawah Hulu, PPK Menjalin, PPK Menyuke, PPK Sengah Temila, dan PPK Mandor di Kabupaten Landak dalam memasukkan data DA1 DPR ke DB1 DPR.

Pelapor melihat dan menelusuri saat pleno rekapitulasi nasional dibacakan KPU RI dengan data yang ada. Menurutnya, terdapat perbedaan perolehan suara dengan cara bertambah atau berkurangnya perolehan suara partai atau caleg DPR RI PDI Perjuangan di daerah pemilihan Kalbar 1 di surat model DB-KPU berita acara Nomor 36/PL.01.7-BA/6108/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Landak.

Baca: Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis PHPU Pilpres ke MK

Dimana, hasil dari DB-KPU dan Lampiran DB1-DPR merupakan hasil dari rekap pleno rekapitulasi kecamatan yaitu Surat Model DA-KPU dan Surat Lampiran Model DA1-DPR yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Pelapor di dalam rapat Pleno Rekapitulasi juga telah menuangkan keberatan di form DD2 tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi dimaksud.

Sekedar informasi, sidang dengan laporan nomor 13/LP/PL/ADM/R1/00.00/V/2019 Kabupaten Landak dilanjutkan pada Jumat (14/6) Pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu