• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Persilakan Pelapor dan KPU Sumsel Sampaikan Kesimpulan

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama Anggota Majelis Rahmat Badja dalam sidang lanjutan ketiga yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu 12 Juni 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mempersilakan pelapor dan terlapor perkara Nomor 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 menyerahkan kesimpulan sidang pada Kamis (13/6/2019) pukul 16.00 WIB. "Kesimpulan silahkan disampaikan kepada sekertariat," ucap Ketua Majelis Sidang Ratna Dewi Pettalolo di ruang sidang, Rabu (12/6/2019) untuk perkara laporan kepada KPU Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dan KPU Kabupaten Empat Lawang.

Kuasa Hukum Pelapor, Muhammad Ridwan Saiman mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kesimpulan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Bawaslu.  "Kami sedang mencari formulir DB2 (formulir keberatan). Kami akan jadikan sebagai lampiran dalam kesimpulan," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Pertanyakan KPU Sumsel Tak Jalankan Keberatan Saksi

Sementara pihak terlapor belum memberikan pernyataan majelis sidang. Memang kesimpulan ini bukanlah kewajiban.

Dalam sidang tersebut, hadir lima saksi oleh pelapor. Yaitu Nelma Yanti, Muhammad Mukromin, Misnan Hartono, Gress Selly dan Askweni. Bawaslu menggali keterangan dari kelima saksi tersebut. Para saksi dijejali pertanyaan terkait permasalahan yang terjadi saat rekapitulasi pada 9-12 Mei 2019.

"Seingat saksi, apa pokok masalah yang terjadi dalam rekapitulasi?," tanya Ratna saksi Mukhromin.

Saksi PKS tersebut menjawab, persoalan dimulai ketika muncul formulir DA dua versi yang berbeda. Sehingga merugikan perolehan suara beberapa partai politik (parpol) peserta pemilu. "Lalu parpol yang dirugikan minta KPU untuk sandingkan data. Tapi KPU tidak mau buka data," jawab Mukhromin.

Baca juga: Bawaslu Tindaklanjuti Empat Laporan Dugaan Pemilu

Setelah menggelar tiga kali sidang dan mendengarkan keterangan beberapa saksi, Bawaslu akan menggelar sidang putusan perkara nomor 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, pada Senin (17/6/2019) pukul 15.00 WIB. "Ini pernyataan resmi yang disampaikan kepada semua pihak. Jadi tidak akan ada undangan," ucap Ratna Dewi Pettalolo.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu