Dikirim oleh irwan pada
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menyosialisasikan SIPS kepada parpol peserta Pemilu 2019 peraih kursi di enam Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada 2020 di Provinsi Bali, Senin 3 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jembrana, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang dilahirkan Bawaslu mulai disosialisasikan ke partai politik (parpol). Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, SIPS ini dikenalkan dan disosialisasikan agar parpol mengetahui adanya system cepat dalam melaporkan sengketa proses pilkada melalui SIPS.

“Jadi nanti peserta Pilkada, baik melalui jalur parpol atau perseorangan dalam melakukan permohonan sengketa tidak harus datang ke kantor Bawaslu, cukup melalui SIPS ini. Saat ini baru parpol yang kami sasar untuk memahami SIPS. Ke depan akan lebih luas,” jelasnya saat menyosialisasikan SIPS kepada parpol peserta Pemilu 2019 peraih kursi di enam Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada 2020 di Provinsi Bali, Senin (3/2/2020).

Sengketa yang bisa dilaporkan melalui aplikasi SIPS ini, lanjut dia, antara lain dianulirnya persyaratan pasangan calon (paslon) oleh KPU yang dituangkan dalam surat keputusan, sengketa zona kampanye, dan sengketa daftar pemilih serta sengketa lainnya di luar sengketa hasil.

“Ada beberapa jenis sengketa yang bisa dilaporkan melalui SIPS ini. Dan laporan melalui SIPS juga bisa terus dipantau perkembangannya oleh pelapor,” urai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut.

Alumnus Universitas Indonesia (UI) ini juga meyakini, aplikasi SIPS akan segera aktif di semua wilayah yang bakal menggelar Pilkada 2020. Menurutnya,, Bawaslu saat ini terus menyosialisasikan dan melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada Bawaslu daerah, terutama di tingkat kabupaten/kota perihal pemahaman SIPS.

"Jika sarana dan prasarana, jaringan internet, serta sumber daya manusia sudah memadai, mungkin bulan April atau Mei 2020 sudah berjalan di semua wilayah,” tambahnya.

Pria kelahiran Medan ini mengharapkan dengan adanya aplikasi SIPS ini semua pihak bisa memantau jalannya Pilkada 2020 yang dilangsungkan di 270 daerah sehingga mampu menciptakan pilkada yang jurl dan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas.

Sementara itu Wik Smara pengurus DPC PDI Perjuangan Jembrana bidang komunikasi politik menyambut baik SIPS yang diciptakan Bawaslu. Ia mengatakan dengan adanya SIPS ini nantinya akan memudahkan pihaknya (PDIP) jika mengusung calon dalam hal pelaporan jika ada yang tidak beres di SK KPU.

Dia juga mengajak partainya dan parpol lain agar memanfaatkan aplikasi ini dengan baik sebagai bentuk laporan cepat jika ada sengketa. “Kami dari partai politik menyambut baik bentuk transparansi dalam pilkada yang akan kita selenggarakan di Jembrana,”ujarnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Irwan