• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Menolak Permohonan Irman Gusman Untuk Seluruhnya

Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Puadi saat membacakan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari bakal calon anggota DPD Irman Gusman, di Jakarta, Kamis, (16/11/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Majelis Sidang Adjudikasi Bawaslu menolak permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 dari bakal calon anggota DPD Irman Gusman. Calon senator tersebut tidak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 1563 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023, tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Dalam pokok permohonan, Majelis Sidang Bawaslu menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi, Kamis (16/11/2023).

Adapun dasar pertimbangan Majelis Sidang, Anggota Sidang Lolly Suhenty menjelaskan, bahwa terkait permohonan Pemohon, kabur/tidak jelas (obscuur libel).

"Permohonan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," terang Lolly.

Salah satu alasannya, ungkap Lolly, berdasarkan fakta Adjudikasi, Pemohon tidak ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPD sebagaimana objek Sengketa a quo, karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Pasal 18 ayat (1) PKPU Pencalonan DPD, perihal persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.

Sehingga, sambung Lolly, tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.

"Majelis Adjudikasi berpendapat persyaratan tersebut masih mengikat dan berlaku bagi perseorangan peserta pemilu calon anggota DPD, termasuk mengikat dan berlaku bagi Pemohon," terangnya.

Adapun terkait dalil-dalil dan bukti yang diajukan Pemohon, maupun Termohon yang tidak terkait dengan Petitum Pemohon maupun tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon maupun Termohon, Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono memandang tidak relevan untuk mempertimbangkannya.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu