Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Maluku Utara (Malut) Muksin Amrin mengatakan, pihaknya mencabut data rekapitulasi untuk Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), di mana terjadi perbaikan data rekapitulasi yang berbeda antara DB1-DPRD Provinsi di Kota Ternate dan DA1 DPRD-Provinsi untuk Kabupaten Halbar.
Hal itu dikarenakan saat proses rekapitulasi di setiap jenjang di dua daerah, yakni di Kota Ternate dan Kabupaten Halbar ada salah input yang dilakukan oleh petugas Bawaslu, namun tidak ada keberatan dari partai Garuda selaku pemohon untuk daerah pemilihan I.
"Bawaslu Provinsi Malut mencabut hasil rekapitulasi karena sempat ada salah input dari petugas dalam Sidang PHPU Pileg di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/7/2019).
Baca juga: Abhan Harap Prestasi Kerja Bawaslu Diikuti Pertanggungjawaban Keuangan
Muksin menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan jajarannya tidak menemukan adanya pengrusakan surat suara oleh oknum tertentu seperti dituduhkan Partai Garuda. Dia mengakui, memang ada salah penulisan angka dalam proses rekapitulasi yang menimbulkan selisih yang tidak sesuai.
"Maka Panwascam Kota Ternate memberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan yang dicatat dalam formulir DA1 dan DAA1 yang disepakati para saksi parpol sehingga dilakukan hasil penghitungan ulang," tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Muksin didampingi Kordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Baca juga: 22 Rekomendasi Bawaslu Papua, Tujuh PSU Tak Ditindaklanjuti KPU Papua
Sidang sengketa PHPU Pileg ini dipimpin Majelis Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna didampingi Anggota Majelis MK Suhartoyo dan Wahiduddin Adams yang juga mengesahkan alat bukti yang disampaikan Bawaslu.
Editor: Ranap Tumpal HS