Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Jawa Timur (Jatim) Purnomo Satriyo Pringgodigdo merasa bangga keterangan Bawaslu kabupaten/kota se-Jatim dijadikan pertimbangan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengambil putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019.
"Kami salut terhadap soliditas rekan- rekan pengawas se-Jatim yang membuat keterangan dengan lengkap. Sehingga digunakan oleh majelis hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan putusan," katanya usai sidang di gedung MK, Rabu (7/8/2019) malam.
Baca juga: Abhan Minta Laporan Akhir Jadi Buku dan Ditampilkan Dalam ‘Website’
Pur--sapaan akrabnya—bercerita, salah satu keterangan Bawaslu yang dipakai oleh MK adalah saat menangani permohonan Nomor 139-09-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Perindo dan termohon KPU.
Dalam hal ini, lanjutnya, hakim MK menggunakan dokumen C1 (hasil rekpitulasi di TPS) dan DAA1 (hasil rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa) hasil perolehan suara di Kabupaten Jember milik Bawaslu. Menurutnya, kala itu terjadi perbedaan data yang dimiliki pemohon dan termohon.
‘’Ada banyak moment ketika majelis mempercayakan proses pembuktiannya ke kami. Seperti melihat salinan C1 yang kami miliki untuk penyandingan data pemohon dengan termohon,’’ ucapnya.
Selain itu, Bawaslu Jatim juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan Bawaslu pusat beserta jajarannya yang telah banyak memberikan bimbingan, ketika menjalani sidang PHPU Pileg di MK. ‘’Kami dibimbing cara menyusun keterangan, lalu diberi tahu bagaimana menghadapi persidangan di MK,’’ ungkapnya.
Baca juga: Putusan Sengketa Pileg di MK, Fritz Apresiasi Penyelenggara Pemilu Daerah
Pur mengaku, bimbingan tersebut amat berguna bagi Bawaslu Jatim dan jajaran Bawaslu tingkat kabupaten/kota seluruh Jatim lantaran banyak anggota yang baru pertama kali menjalani sidang di MK.
Selain itu, dia membeberkan, banyak suka duka selama menjalani proses persidangan. Salah satunya ketika truk yang membawa dokumen bukti Bawaslu ternyata tersasar. Akibatnya jajaran Bawaslu Jatim harus menunggu dengan suasana hati tidak tenang akibat khawatir dokumen tidak sampai di Jakarta.
‘’Kami menunggu dari pukul 08.00 WIB pagi sampai hampir pukul 5 sore (17.00 WIB). Kami bisa tenang ketika dokumen itu sudah sampai,’’ akunya.
Editor: Ranap Tumpal HS
Fotografer: Hendi Purnawan