• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Jambi Sosialisasi SIPS Versi 3.0, Bagja: Semua Data Bisa Dilihat

Tangkapan layar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan penjelasan dalam webinar bertema Pendidikan Hukum Pemilu dan Implementasi Layanan SIPS Versi 3.0 di Tengah Persiapan dan Wacana Penundaan Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (24/3/2022).

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) terus diperbaharui. Dengan begitu, dia berharap dapat memenuhi kebutuhan akses masyarakat secara luas.

“Dengan aplikasi SIPS (pembaharuan) semua data dapat diakses, dilihat secara lebih lengkap di seluruh Indonesia," katanya dalam webinar bertema Pendidikan Hukum Pemilu dan Implementasi Layanan SIPS Versi 3.0 di Tengah Persiapan dan Wacana Penundaan Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (24/3/2022).

Bagja menuturkan, maelalui Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maka putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa bersifat final dan mengikat, kecuali hal-hal khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Kemudian untuk penanganan pelanggaran terbagi empat yakni pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, kode etik dan pelanggaran lainnya seperti netralitas ASN dan TNI/Polri,” tambahnya.

Bagja bercerita, setelah setelah amandemen empat kali konstitusi UUD 1945 ada perubahan besar dalam pemilu di mana pemilu dibagi dalam tiga kotak suara, yakni untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah. "Awalnya (setelah reformasi) kita hanya mengenal pemilu untuk parpol, namun sekarang akan ada lima kotak karena ada tambahan pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dia melanjutkan, hal ini juga berdampak terhadap penyelenggara pemilu mengalami perluasan. Sebelumnya hanya KPU, kemudian bertahap Bawaslu dan DKPP menjadi bagian sebagai penyelenggara pemilu. "Tugas Bawaslu adalah untuk mengawasi jalannya pemilu beserta pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalamnya termasuk sengketa pemilu dan administrasi pemilu. Termasuk mengawasi kinerja dari KPU agar dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan baik KPU maupun Bawaslu bertindak tak sesuai aturan maka dapat dilaporkan di DKPP,” paparnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Afrizal mengungkapkan menjelang memasuki tahapan pemilu terusmempersiapkan diri menghadapi pemilu mendatang. "Berbicara pemilu bukan hanya memilih saja, namun melihat dari berbagai konstruksi hukum dalam melalukan persiapan, pelaksanaan dan penegakkan hukumnya. Tentunya upaya pencegahan terus diupayakan," jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin menjabarkan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyosialisasikan aplikasi SIPS versi 3.0 sebagai pengembangan terbaru. "Kami bekerjasama dengan dinas pendidikan dan kementerian agama untuk
menyosialisasikan kegiatan penyelesaian sengketa ini di lingkungan sekolah. Serta pula mengundang perwakilan parpol yang erat kaitannya dalam penyelesaian
sengketa," tuturnya.

Tim Asistensi Bawaslu Aditya Nugraha menyatakan SIPS dibuat untuk mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi mengenai penyelesaian sengketa di Bawaslu agar tidak ada yang ditutup-tutupi dan bisa diakses publik. "Dalam aplikasi SIPS ini tersaji seluruh data penyelesaian sengketa yang sedang dan akan ditangani oleh Bawaslu di seluruh Indonesia dan sudah update.
“SIPS versi 3.0 ini sudah sangat minim error," pungkasnya.

Editor: Ranap THS
Penulis/Foto: Deddy Himawan (Humas Bawaslu Jambi)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu