• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Ingatkan Ketepatan Jumlah dan Waktu dalam Produksi Hingga Distribusi Logistik Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Dialog bertajuk Distribusi Logistik Pemilu 2024 yang digelar TVRI, Senin (13/3/2023)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengingatkan KPU agar bisa menyusun jadwal pengadaan logistik Pemilu 2024 dengan baik. Hal yang disoroti Herwyn yakni terkait dengan ketepatakan waktu dan jumlah dalam memproduksi hingga mendistribusikan logistik Pemilu 2024.

Berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019 serta Pilkada 2020, dia mengungkapkan karena keterlambatan surat suara, sebanyak 30.733 TPS memulai pemungutan suara lebih dari pukul 07.00 waktu setempat. Ini berdasarkan hasil pengawasan Pemilu 2019 yang dilakukan Bawaslu.

“Proses pengadaan surat suara, bilik suara, serta kotak suara harus dipastikan ketepatannya supaya tidak terjadi TPS yang memundurkan jadwal pemungutan suaranya,” tegas Herwyn dalam Dialog bertajuk Distribusi Logistik Pemilu 2024 yang digelar TVRI, Senin (13/3/2023).

Dia mengingatkan KPU juga harus memperhatikan kondisi cuaca dan iklim dalam mendistribusikan serta melakukan penyimpanan logistik pemilu. Pasalnya, terkait lokasi penyimpanan logistik, data pengawasan Pemilu 2019 ada 14 gudang surat suara rawan bocor dan rawan banjir.

“Jika melihat waktu pemungutan suara pada Februari 2024 kemungkinan kondisinya rawan hujan karena masih dekat Bulan Desember (yang biasanya musim penghujan),” kata Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Puslitbang Diklat itu.

“Kami berharap proses ini KPU punya skala prioritas khususnya terhadap kepada wilayah yang sulit diakses misal karena letak geografis, jarak lokasi, kesulitan medan, keamanan dan cuaca,” imbuh Herwyn.

Salah satu aspek yang penting diperhatikan juga, kata Herwyn yakni KPU harus bisa memastikan perusahaan percetakan surat suara menjaga kerahasiaan keamanan dan keutuhan surat suara. Hal ini Herwyn sebut merupakan amanat dalam pasal 345 ayat 2 Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu.

“KPU juga harus memastikan perusahaaan percetakan itu benar-benar memproduksi secara tepat jumlah dan tepat waktu untuk menghasilkan logistik. Surat suara dicetak berdasarkan jumlah DPT (daftar pemilih tetap) dan ditambah 2 persen, serta bisa saja ada daftar pemilih khusus,” paparnya.

Herwyn menambahkan kebutuhan daftar logistik bagi kelompok penyandang disabilitas juga harus diperhatikan dengan baik. “Kami berharap pengadaan logisitik jadwalnya benar-benar disusun baik termasuk penyusunan memperhatikan kebutuhan disabilitas. Lalu estimasi waktu yang sangat penting mulai dari proses produksi sampai distribusi waktu sampai ke kabupaten kota, termasuk estimasi waktu sortir dan pelipatan logisitik sampai ke jajaran TPS,” kata dia.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu