• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 oleh Partai Prima

Suasana sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang diajukan Partai PRIMA di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/3/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menggelar sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan terlapor KPU. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan laporan dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 oleh Agus Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobi.

Sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Sidang Bawaslu selalu Ketua Sidang Puadi dan Anggota Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Dasar laporan tersebut sebagaimana yang disampaikan Partai Prima, salah satunya, karena menganggap KPU melakukan pelanggaran administrasi karena Partai Prima merasa dirugikan saat verifikasi administrasi melalui aplikasi SIPOL KPU.

Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terlapor terhadap Pelapor dalam melakukan verifikasi Partai Politik, Pelapor mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan register Perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 02 Maret 2023.

Bahwa Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Terlapor pasca putusan PN Jakarta Pusat yang menerima gugatan Pelapor tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Register Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 di atas menunjukkan bahwa Terlapor telah melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Venfikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu, terutama yang diatur dalam BAB V VERIFIKASI ADMINlSTRASI Bagian Kesatu Paragraf 4 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum

"Berdasarkan itu, pelapor menganggap, terlapor melakukan perbuatan melawan hukum," terang Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi.

Anggota KPU Mochamad Afifuddin yang mewakili terlapor, menjelaskan laporan pelapor tidaklah berdasarkan dan tidak memiliki kedudukan hukum serta kabur atau tidak jelas.

"Bahwa setelah terlapor membaca laporan pelapor, terlapor tidak dapat membaca secara uruh laporan pelapor, semisal waktu dugaan pelanggaran administrasi pemilu perihal perbaikannya dokumen perbaikan administrasi dalam SIPOL," ungkapnya.

Sebelum persidangan diakhiri, Ketua Majelis Puadi sempat menanyakan kepada para pihak, apakah akan mendatangkan saksi-saksi pada saat sidang kedua dengan agenda pembuktian.

"Sebelum sidang ditutup dan masuk agenda pembuktian pada esok hari, apakah pelapor dan terlapor akan mengajukan saksi?" tanya Puadi.

"Izin Majelis, kami siap datangkan 2 saksi," jawab Mangapul.

Sedangkan terlapor tidak mendatangkan saksi-saksi karena merasa sudah cukup dengan apa yang disampaikan.

Sekadar informasi, sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 tersebut, dilanjutkan Rabu (15/3/2023) dengan agenda pembuktian.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu