• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Apresiasi Kinerja Bawaslu Provinsi dan KPU

Kelima pimpinan Bawaslu mengawasi rekapitulasi suara akhir hingga penetapan hasil pemilu 2019 oleh KPU di Gedung KPU, Selasa 21 Mei 2019 dini hari/Foto: Irwansyah

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menyikapi proses rekapitulasi suara secara menyeluruh, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memberikan apresiasi kepada Bawaslu provinsi seluruh Indonesia. Menurutnya, kinerja Bawaslu provinsi sangat baik dalam mengawasi Pemilu 2019. Selain itu, Ketua Bawaslu Abhkan menambahkan ikut memberikan apresiasi kepada KPU yang sudah melakukan rekapitulasi tepat waktu. 

Dia menjelaskan, selama tahapan pemilu beberapa Bawaslu provinsi memberikan koreksi dan rekomendasi kepada KPU provinsi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

"Rekomendasi tersebut merupakan salah satu cara Bawaslu untuk memperbaiki tahapan pemilu dan mengembalikan suara pemilih," katanya di Gedung KPU, Senin (20/5/2019) tengah malam.

Baca juga: Bawaslu Persilakan Peserta Pemilu Ajukan Koreksi Hasil Rekapitulasi

Menurutnya, kerja keras Bawaslu provinsi patut diacungi jempol lantaran berhasil mengawasi pemilu serentak yang baru digelar kali pertama. "Banyak tantangan dan rintangan yang dihadapi. Alhamdulilah semuanya bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.

Mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah ini pun meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu provinsi tetap mempertahankan kinerja baik ini hingga seluruh tahapan pemilu 2019 rampung. "Bawaslu harus memberikan yang terbaik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan kata penutup setelah penetapan hasil oleh KPU mengingatkan masih banyak tugas dan tanggung jawab Bawaslu dalam melakukan tahapan-tahapan akhir pemilu 2019. Abhan mencontohkan, Bawaslu masih menerima pengaduan dari peserta pemilu atas dugaan pelanggaran adminitrasi pemilu, serta menindaklanjuti pidana pemilu yang masih berjalan. “Dan juga untuk permohonan hasil sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), kami tentu menyiapkan diri untuk menjadi pihak pemberi keterangan dalam sidang di MK,” jelasnya, Selasa (21/5/2019)

Tak lupa Abhan memberikan apresiasi kepada KPU dan peserta pemilu. Terlebih, KPU bisa menetapkan hasil pemilu tepat waktu, bahkan lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan.
 
“Tentu ini hasil sinergitas kita bersama. Kami memberikan apresiasi kepada peserta pemilu 2019. Kami juga mengapresiasi penyelenggara pemilu 2019 yaitu KPU beserta jajarannya sampai tingkat KPPS. Alhamulilah bisa dibilang tepat waktu, bahkan sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan undang-undang, yaitu 35 hari setelah pemungutan suara,” tunjuk mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini.
 

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Situng

“Terakhir ada begitu banyak petugas penelenggara pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas, untuk itu tentu mari kita berdoa bersama agar mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan kita yang masih diberikan kesempatan berbuat,” tambah Abhan.

Perlu diketahui, KPU tepat pukul 01.46 WIB menetapkan hasil perolehan suara pemilu 2019 meski beberapa saksi peserta pemilu menyatakan keberatan sehingga tak mau mendatatangani hasil perolehan suara tersebut.  

 
Editor: Ranap Tumpal HS
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu