• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Akan Rekrut Panwas Berdasarkan Catatan Kinerja

Ketua Bawaslu Abhan saat meninjau dan berbincang dengan jajaran pengurus Bawaslu tingkat provinsi dari berbagai daerah yang sedang mempersiapkan soal sengketa pileg di MK, Kamis 4 Juli 2019/Foto: Hendi Purnawan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pasca tahapan pemilu selesai, Bawaslu akan melakukan evaluasi bagi jajaran penyelenggara Ad Hoc (sementara) atau panitia pengawas (panwas) yang sudah purna tugas sejak 30 Juni 2019. Evaluasi bertujuan untuk menilai kinerja panwas selama bertugas pada pemilu 2019.

“Kami memiliki sejumlah catatan terhadap panwas yang memiliki kinerja baik maupun kurang baik. Catatan tersebut dijadikan bahan pertimbangan bagi Bawaslu dalam melakukan rekrutmen panwas dalam Pilkada 2020,” katanya usai meninjau kesiapan beberapa Bawaslu tingkat provinsi yang bakal menjelani sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislate (pileg) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Abhan Harap Panwaslu Tak Jadi Saksi dari Pihak yang Berpekara di MK

Abhan menambahkan, seleksi panwas untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan seleksi terbuka. Menurutnya, masyarakat dari berbagai latar belakang diperbolehkan untuk mengajukan diri menjadi panwas. Bawaslu juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang sudah pernah menjadi panwas pada gelaran demokrasi lainnya.

“Mekanismenya sedang kami atur. Kalau kinerjanya baik, tidak ada salahnya menjadi petimbangan utama untuk dijadikan panwas,” ungkapnya.

Abhan yakin, minat masyarakat untuk menjadi panwas cukup tinggi. Sebab, tugas panwas pada Pilkada 2020 tidak seberat Pemilu 2019. Sebab, tidak seluruh provinsi menggelar pilkada. Tercatat hanya sembilan provinsi dan 261 kabupaten/kota yang melakukan hajatan pemilihan tahun depan.

Baca juga: Abhan Apresiasi Kerja Pemantau Pemilu 2019

Selain itu, Abhan menegaskan, terkait honorarium panwas, Bawaslu tidak bisa menentukan sendiri. Dia bilang, hal ini harus mengikuti aturan dari kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri. “Kami ikuti saja aturan yang berlaku. Untuk besaran angkanya masih mengikuti ketentuan yang ada,” tuturnya. 

Sekadar informasi, ketua Panwascam mendapat Rp 1.850.000, anggota Rp 1.650.00, dan pengawas tingkat kelurahan/desa mendapatkan Rp 900.000.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu