Dikirim oleh Jaa Pradana pada
Ketua Bawaslu Abhan saat berdiskusi dengan pemantau pemilu di Jakarta, Rabu 3 Juli 2019/Foto: Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan membuka focussed group discussion (FGD) evaluasi kinerja dan hasil pengawasan pemantau Pemilu 2019. Acara digelar di Kawasan Sabang Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).

Abhan mengatakan, kerja pemantau selama tahapan pemilu harus dievaluasi. Dia pun meminta para pemantau untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan yang muncul dan menjadi hambatan dalam pemantauan Pemilu 2019.

Baca juga: Di Hadapan 26 Pemantau Pemilu Internasional, Bawaslu Tegaskan Punya Kewenangan "Quasi Judicial" https://bawaslu.go.id/en/berita/di-hadapan-26-pemantau-pemilu-internasi…

Dalam kesempatan tersebut, Abhan turut mengapresiasi kerja-kerja para pemantau yang telah mengawal pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan. "Kami apresiasi kepada sahabat semua telah melakukan tugas pemantauan selama pemilu kemarin," ujarnya.

Selain itu, mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu meminta para pemantau mengumpulkan hasil proses pengawasan sebagai bagian kajian pengawasan pemilu di masa depan.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 441 huruf k Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/ Kota.

Baca juga: Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif, Inilah Tujuh Program Unggulannya https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-dorong-pengawasan-partisipa…

Sedangkan pemantau pemilu yang turut ambil bagian dalam mengawal Pemilu 2019 terdaftar sebanyak 138 pemantau nasional dan 31 pemantau asing. Seluruh pemantau sebelumnya telah diakreditasi oleh Bawaslu.

Editor: Ranap Tumpal HS