• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Ajak Kemendes PDTT Imbau Kades Cek Data Diri dalam Pendaftaran Parpol

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) saat berbincang dengan Mnteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (kanan) saat audiensi kantor Kemendes PDTT di Jakarta Selatan, Rabu 10 Agustus 2022/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengajak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mengimbau para kepala desa (kades) agar melakukan pengecekan data diri supaya namanya tidak dicatut partai politik (parpol) dalam proses pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Saat ini Pemilu 2024 memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi adminstrasi partai politik yang mana pengecekan dapat dilakukan pada kanal infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

"Nati kami akan mengeluarkan surat termasuk ke Kemendes PDTT berkenaan dengan tahapan pemilu sekarang, proses verifikasi administrasi parpol," kata Lolly kepada Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di ruang kerjanya di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Lolly memandang nama para kades termasuk rentan dicatut oleh parpol untuk dijadikan sebagai anggota atau pengurus parpol. Padahal, lanjutnya, kades menurut peraturan perundang undangan tidak boleh terlibat dalam politik praktis sehingga wajib netral seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

Perlu diketahui, dalam mekanisme pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, saat ini parpol tengah mengunggah berkas-berkas persyaratan ke dalam akun Sipol KPU. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, salah satu persyaratannya yakni adanya struktur anggota parpol baik tingkat pusat sampai tingkat kecamatan.

"Jadi karena kades itu tidak boleh (menjadi anggota parpol) maka perlu diimbau untuk mengecek masing-masing namanya. Jangan sampai ada pencatutan di Sipol," tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.

Lolly mengungkapkan hingga saat ini telah ada dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu yang berjumlah 98 nama. "Maka jangan sampai tidak ada apa-apa namanya masuk dalam Sipol," tutur dia.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu