• English
  • Bahasa Indonesia

Banyak Pasal Pidana dalam UU Pemilu, Puadi Nilai Jadi Problematik

Anggota Bawaslu Puadi (kedua dari kiri/memegang mikrofon) saat menjadi narasumber di Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu, Selasa (20/6/2023) di Balikpapan, Kalimantan Timur/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Balikpapan, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menilai banyaknya pasal pidana dalam Undang- Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bisa multitafsir dan tidak aplikatif, jadi salah satu problematika dalam menangani tindak pidana pemilu. Dia menyampaikan itu kala menjadi narasumber di Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu, Selasa (20/6/2023) di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Banyaknya norma pidana dalam UU Pemilu, mengindikasikan bahwa pembuat kebijakan lebih mengutamakan penanganan pidana (premium remedium) sebagai cara menanggulangi ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu, " kata Puadi.

Padahal menurutnya, penerapan sanksi administratif dan etik pada kasus-kasus tertentu bisa lebih efektif daripada mengunakan sanksi pidana. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu tersebut mencontohkan, ada PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang tidak mengumumkan DPS (daftar pemilih sementara) sesuai Pasal 489 UU Pemilu atau kampanye di luar jadwal yang diatur Pasal 492 UU Pemilu. "Sanksi pidana seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) apabila sanksi administratif maupun etik sudah diterapkan, namun perbuatan kembali terulang," ungkap dia.

Selain itu dia menambahkan, meski banyak pasal pidana dalam UU Pemilu 7/2017, akan tetapi, tren pelanggaran dalam pemilu atau pemilihan (pilkada) selalu berulang. Dirinya mencontohkan pelanggaran tersebut di antaranya politik uang, kepala desa yang tidak netral, atau mencoblos lebih dari sekali. "Hal ini mengindikasikan bahwa pendekatan pidana kurang efektif," tegasnya.

Sekadar informasi, acara yang dibuka oleh Menkopolhukam Mahfud MD tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk mengkoordinasikan lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana guna mendukung kerja Sentra Gakkumdu baik secara formil maupun materiil.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu