• English
  • Bahasa Indonesia

Bangun Harja Jadi Desa Antipolitik Uang Pertama di Kalteng

Ketua Bawaslu Abhan didampingi Wakil Bupati Seruyan Iswanti saat mendeklarasikan Bangun Harja sebagai desa antipolitik uang, Senin 2 Maret 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Seruyan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Terik matahari tak jadi penghalang sepuluh warga di Desa Bangun Harja meneriakkan tolak politik uang. Dipimpin sang kepala desa (kades), sepuluh warga yang kini sebagai tim relawan itu mendeklarasikan kesiapannya mengawal Desa Bangunharja menjadi desa antipolitik uang.

Terletak Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), desa Bangun Harja tak main-main melawan politik uang. Aturan penting upaya-upaya menyadarkan masyarakat mengenai bahaya politik uang, tersusun tegas dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Antipolitik Uang. Aturan ini bahkan telah disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta telah disosialisasikan ke warga.

"Desa ini telah melahirkan produk (hukum) tentang aturan desa antipolitik uang, yang mana telah dibahas aturannya dan telah disetujuai BPD," ujar Kades Bangun Harja Muhamad Hasani dalam deklarasi desa antipolitik uang di Seruyan, Senin (2/3/2020).

"Aturan ini akan terus disosialisasikan oleh tim relawan," tegas sang kades meyakinkan.

Hasani menyatakan, Desa Bangun Harja merupakan desa yang pertama kali mendeklarasikan sebagai desa antipolitik uang di wilayah Kalteng. Dalam menghadapi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng 2020, dia meminta dukungan semua pihak untuk menolak dengan tegas segala bentuk politik uang.

Wakil Bupati (Wabup) Seruyan Iswanti mengapresiasi adanya desa antipolitik uang yang merupakan kolaborasi antara Pemerintah Desa Bangunharja dan Bawaslu Seruyan. Dia memandang, komitmen tersebut merupakan tanggung jawab sekaligus tantangan yang harus dilakukan sebaik mungkin. Pasalnya, tantangan dalam berdemokrasi tidak mudah.

"Kita harapkan melalui komitmen ini, kita mampu menciptakan pilkada berintegritas dan bermartabat," harap wabup berparas ayu ini.

Sementara Ketua Bawaslu Abhan yang membuka peluncuran desa antipolitik uang itu mengatakan, adanya perdes antipolitik uang adalah komitmen serius Desa Bangun Harja dalam menolak politik uang. Menurutnya, deklarasi desa antipolitik uang bukan ajang seremonial belaka, tetapi konkret dengan lahirnya legal formal yang jelas.

"Mudah-mudahan di tempat lain juga sama ada perdes," harap Koordinator Divisi SDM Bawaslu itu.

Baginya, deklarasi antipolitik uang penting dilakukan sebagai langkah pencegahan. Meski begitu, Abhan mengingatkan,, persoalan politik uang tidak hanya bisa didekati dengan hukum semata. Apabila didekati hanya dengan menggunakan hukum, dia menilai, mungkin nanti banyak orang dipenjara karena politik uang.

"Ini ikhitiar kami (agar) maksimal mendorong masyarakat berpartisipasi dalam dirinya mau menolak politik uang. Politik uang merusak demokrasi, proses pemilu tidak jujur karena adanya politik transaksional," pungkas dia.

Editor: Ranap THS
Fotografer : Jaa Rizka Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu