Jakarta, Badan Pengawas Pemiliha Umum - Ketua Bawaslu Abhan menerima kunjungan Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Yalimo. Kunjungan tersebut membahas terkait pengawasan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) jilid 3 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020.
Pada kesempatan itu, Abhan menegaskan kewajiban Bawaslu terkait pengawasan pelaksanaan PSU jilid tiga hasil Putusan MK sudah dilaksanakan.
Beberapa hal yang telah dilakukan Bawaslu yaitu menyurati KPU agar pelaksanaan PSU jilid tiga tersebut segera dilaksanakan. Bawaslu meminta pemerintah daerah Kabupaten Yalimo untuk menandatangani NPHD, dengan acuan RAB yang diajukan Bawaslu Kabupaten Yalimo.
"Memang PSU Yalimo masih mengalami beberapa kendala, namun Bawaslu sudah melaksanakan kewajibannya," ujar Abhan, Rabu (15/9/2021).
Kemudian Bawaslu juga sudah menjalankan fungsi pengawasan dalam tahapan PSU Yalimo jilid tiga yang sudah berjalan. Abhan mengungkapkan pengawas pemilu telah mengawasi tahapan pengumuman pencalonan perseorangan dan verifikasi pasangan calon.
"Sesuai SK KPU Kabupaten Yalimo, tahapan PSU sudah berjalan. Dan kami sudah bekerja melaksanakan pengawasan," ungkap lelaki asal Pekalongan, Jawa Tengah itu.
Terkait PSU Yalimo jilid tiga, Abhan mengungkapkan pengawas TPS (PTPS) yang akan ditugaskan terdiri dari beberapa kriteria.
Pertama, apabila PTPS sebelumnya masih memenuhi syarat maka masih ditugaskan. Kedua, jika PTPS yang sebelumnya sudah tidak memenuhi syarat, maka akan dilakan rekrutmen ulang.
"Terkait PTPS, kita lihat dulu. Kalau masih sesuai syarat maka kita masih tugaskan," jelas Abhan.
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 memerintahkan Termohon (KPU Kabupaten Yalimo) untuk melaksanakan PDU dalam Pilbup Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 (Lakius Peyon dan Nahum Mabel) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W Wilil sepanjang memenuhi persyaratan.
Putusan ini pun memerintahkan PSU dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada MK dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil PSU.
Fotografer: Josua
Editor: Jaa Pradana