Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus terus belajar menjadi mediator penyelesaian sengketa proses pemilu maupun pilkada yang bersertifikat. Hal ini dia sampaikan dalam Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tentang Tata Cara Mediasi yang diselenggarakan Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (23/6/2021).
Menurutnya mediasi memiliki teknik-teknik yang harus didalami salah satunya bernegosiasi. Bagja mencontohkan jika Bawaslu diberikan waktu dua hari untuk mediasi, maka waktu tersebut dipergunakan menyelesaikan dalam bernegoisasi. Setelah selesai, dia melanjutkan, pimpinan Bawaslu daerah bisa mengambil keputusan asal tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan.
"Raihlah sertifikasi mediator nanti setelah Puslitbangdiklat berkembang, maka akan melahirkan mediator untuk pemilu dan pilkada," katanya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menerangkan, mediasi adalah kombinasi antara substansi hukum dan praktikal dalam hukum. Menurutnya penting jika Anggota Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota bisa belajar terkait substansinya karena praktiknya sudah dilakukan.
"Ke depan kami harapkan dengan kemampuan yang dimiliki maka ada sesuatu yang berbeda di Bawaslu baik cara melakukan penegakan hukum maupun pengawasan," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menyatakan walaupun Bawaslu DKI Jakarta tidak melakukan pemilihan tahun 2020, namun pembinaan dan pembaharuan pengetahuan terus dilakukan untuk bekal mengawasi pemilu ke depan.
"Ini pembinaan ketiga diharapkan kita yang mengikuti harus ada perkembangan pengetahuan, maka diharapkan bisa memahami betul dalam melaksanakan tugas dalam hal sengketa proses," jelas Jufri.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Reyn Gloria