• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Tegaskan Dana Kampanye Jadi Salah Satu Fokus Pengawasan Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam giat yang diadakan DPP Partai Golkar di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pelaksanaan dana kampanye pemilu menjadi salah satu fokus utama pengawasan Bawaslu. Hal itu diatur dalam Pasal 93 huruf D butir 5 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam UU Pemilu, tugas Bawaslu dalam hal mengawasi salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye," kata Bagja saat menjadi narasumber dalam giat yang diadakan DPP Partai Golkar di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Fokus pengawasan Bawaslu dalam dana kampanye pemilu tersebut, ungkap Bagja, beberapa diantaranya adalah sumber dana kampanye yang tidak boleh melebihi batas.

Selain itu dia menambahkan, dana kampanye tidak boleh bersumber dari penyumbang yang dilarang. Dan juga sumber dana kampanye tersebut, harus dilaporkan penerimaan dan pengeluarannya dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Sumber dananya harus jelas dicantumkan dari siapa. Jangan sampai sumber dana kampanye ditulis berasal dari 'hamba Allah'!" tegas Bagja.

Tidak hanya kebenaran dan kelengkapan juga kepatuhan laporan, Bagja juga mengingatkan audiens akan sanksi adminisitratif yang bisa dijerat kepada pasangan calon yang tidak patuh.

Seperti dia mencontohkan, dalam Pasal 338 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu dijelaskan, dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2);

Partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

"Kalau nih misalnya, DPD Golkar Provinsi Banten tidak melaporkan LLPDK, maka tidak ditetapkan calegnya se-provinsi Banten," pungkasnya.

Editor: Hendi Purnawan
Foto: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu