Dikirim oleh Hendi Purnawan pada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Diskusi Terbatas Meneropong Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang berintegritas via daring, Kamis, (22/5/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan hambatan dan tantangan dalam pengawasan Pemilihan Suara Ulang (PSU) 2024. Diantaranya keterbatasan akses pengawasan Sistem Informasi Calon (Silon) dan pengawas pemilu tidak diberikan akses penuh atau akses sangat terbatas terhadap dokumen pencalonan yang diunggah dalam Silon.

“Keterbatasan akses Silon menjadikan kendala untuk mengawasi keabsahan dokumen persyaratan seperti ijazah, SKCK, surat keterangan bebas pidana, dan dokumen lainnya di Silon,” kata Bagja dalam Diskusi Terbatas Meneropong Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang berintegritas via daring, Kamis, (22/5/2025).

Alumni Universitas Utrecht ini menambahkan, hambatan hukum menjadi salah satu kendala dalam pemenuhan atau pembuktian unsur kuantitatif (sebaran) dan kualitatif pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Misalnya dalam kasus PSU di Barito Utara. Lalu keterbatasan Subjek Delik pada ketentuan larangan politik uang dan lain-lain.

“Pemenuhan unsur kampanye seperti menawarkan visi, misi, dan program calon pada penanganan tindak pidana pemilu. Keterbatasan waktu penanganan pelanggaran menyebabkan potensi daluwarsa. Contoh PSU di Mahakam Ulu, tersangka tidak hadir dianggap daluwarsa dan perkara SP3,” tuturnya.

Untuk mengatasi hambatan dan tantangan, Bawaslu memiliki sejumlah rekomendasi. Diantaranya mempertegas kerangka hukum pemilihan dan mekanisme penegakan hukumnya, norma tidak multitafsir, tidak berubah di tengah tahapan, memperluas akses pengawasan dan mengutamakan pencegahan.

“Memperluas akses pengawasan, membangun sinergi pencegahan melalui pengawasan partisipatif, publikasi media, memperkuat kompetensi, profesionalisme dan independensi penyelenggara,” terangnya.

Editor: Reyn Gloria