• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja: Natuna Pilot Project SIPS Pulau Terluar

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mendapat sambutan adat sebelum saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 bagi Kabupaten/Kota se-provinsi kepulauan Riau, Selasa, (18/2/2020) di Ranai Natuna, Kepulauan Riau/Foto: Humas Bawaslu RI

Natuna, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memastikan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dapat digunakan oleh partai politik, bakal calon, pasangan calon, dan masyarakat di kabupaten Natuna serta daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, Natuna sebagai pilot project penggunaan SIPS untuk pulau terluar di Indonesia.

"Saya pastikan aplikasi SIPS di Natuna sebagai pilot project untuk menjawab permasalahan-permasalan dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2020 di pulau terluar dan terdepan yang juga berdekatan dengan pangkalan militer," ujarnya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020 bagi Kabupaten/Kota se-provinsi kepulauan Riau, Selasa, (18/2/2020) di Ranai Natuna, Kepulauan Riau.

Bagja menekankan, aplikasi SIPS sudah sekitar 70 hingga 80 persen digunakan di kabupaten/kota yang bakal menyelenggarakan pilkada. "Admin (pengelola) dan operator wajib merekam semua proses penyelesaian sengketa dengan detail mulai dari penerimaan permohonan, registrasi, verifikasi, informasi jadwal musyawarah, notulen, risalah hingga tindak lanjut putusan" sebutnya.

Dia meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota harus mampu mengelola SIPS sehingga pelayanan terhadap penerimaan permohonan penyelesaian sengketa secara tidak langsung dapat terlayani dengan baik. “Juga menjawab keterbukaan informasi di lembaga pengawas pemilu," tambahnya.

Selain itu, Bagja menegaskan, penyelesaian sengketa Bawaslu merupakan ekanisme pengadilan tingkat pertama yang sifatnya mengikat, sedang untuk proses banding dapat dilakukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hingga kasasi Mahkamah Agung sebagai upaya hukum banding.

"SIPS juga mewadahi proses penyelesaian sengketa untuk pemilu dan pilkada," tunjuknya.

Perlu diketahui, di Kepulauan Riau akan menyelenggarakan enam pilkada dengan rincian satu pemilihan gubernur ditambah lima pemilihan bupati, meliputi: Natuna, Anambas, Bintan, Karimun dan Lingga, dan dua pemilihan wali kota di Batam dan Tanjung Pinang.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu