Kabupaten Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ingatkan kepala desa (kades) se Kabupaten Serang, Provinsi Banten harus netral pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang pada 19 April 2025. Dia meminta kades dilarang hadir dalam kegiatan-kegiatan yang digelar oleh pasangan calon (paslon) di kantor pemenangan.
"Kepala desa harus jaga diri dan jaga perilaku. Tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan kepada salah satu paslon," tegasnya dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa Dalam Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Serang, Banten, Selasa, (25/3/2025).
Selain itu, Bagja juga meminta seluruh kades untuk menahan diri tidak menyukai, membagikan dan memberi komentar pada media sosial milik paslon. Sebab dia menegaskan jika ada kades yang terbukti melanggar, maka akan menjadi permasalahan hukum pada kemudian hari.
"Saya harap tidak ada kades yang melanggar. Supaya tidak ada lagi PSU ulang di Kabupaten Serang. Maka semua pihak terkait harus saling menjaga agar proses PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menuturkan, Bawaslu telah membuat kesepakatan dengan kepolisian terkait netralitas kepada desa. Jika ada kades yang melanggar netralitas, maka akan langsung ditindak. Dalam Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana.
"Mari kita samakan pola pikir, cara pandang dan tegak lurus kepada undang-undang, supaya PSU berjalan dengan baik, jujur dan adil," terangnya.
Editor: Reyn G
Foto: Hendi P