Dikirim oleh Hendi Purnawan pada

Kabupaten Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ingatkan kepala desa (kades) se Kabupaten Serang, Provinsi Banten harus netral pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang pada 19 April 2025. Dia meminta kades dilarang hadir dalam kegiatan-kegiatan yang digelar oleh pasangan calon (paslon) di kantor pemenangan.

Berlangganan kades netral saat pilkada