Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengharapkan rekrutmen pengawas ad hoc Bawaslu minimal berusia 17 tahun. Berkaca dari gelaran pemilihan sebelumnya, Bawaslu mengalami kesulitan dalam merekrut pengawas ad hoc lantaran syarat usianya 25 tahun.
Selain itu, menurut Bagja, syarat minimal usia 17 tahun sama dengan rekrutmen jajaran ad hoc KPU.
“Saat ini usia rekrutmen ad hoc Bawaslu minimal 25 tahun. Hal tersebut agak sulit karena termasuk usia yang biasanya terikat dengan tempat kerja masing-masing,” katanya dalam diskusi daring yang digelar Sekretariar Jenderal DPR RI bertajuk Posisi Penyelenggara Pemilu Sebagai Bagian Demokrasi Yang Substantif, Selasa (9/3/2021).
Bagja menegaskan Bawaslu membutuhkan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengerti kemajuan teknologi. Gunanya untuk mengurangi kesalahan saat menjalankan tugas di lapangan. Sebab, pengawas wajib menguasai ponsel pintar dan aplikasi yang digunakan paska pemungutan suara.
“Kalau usianya terlalu tua dikhawatirkan kurang mengerti,” terang Alumni Utrecht itu.
Bagja optimis jika pengawas TPS didominiasi oleh anak muda, akan berimbas terhadap kinerja rekapitulasi suara. Pada hari H pemilihan, dia yakin rekapitulasi bisa tembus 60 persen.
“Minimal di provinsi yang jaringan internetnya bagus bisa langsung dilihat hasil perolehan suara peserta pemilu. Ini yang kami inginkan supaya kerja cepat dan tepat. Minimalisir terjadinya kesalahan,” ucapnya.
Aturan mengenai usia pengawas ad hoc diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf (b) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam pasal terebut disebutkan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
Editor: Jaa Pradana