Dikirim oleh Reyn Gloria pada
Anggota Bawaslu M Afifuddin saat memberikan sambutan dalam Webinar Desain Pemantauan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan lembaga pemantau pemilu harus bersikap objektif dalam melakukan pemantauan pada proses pemilu maupun pemilihan (pilkada) yang akan datang. Hal ini ditegaskannya dalam Webinar Desain Pemantauan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu.

"Pemantau adalah salah satu aktivitas yang diasosiasikan. Dia (pemantau pemilu) di tengah memantau KPU, Bawaslu, dan partai jadi dia tidak berpihak," tuturnya di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak semua melakukan pemantauan khusus pada tahapan dan pelaksan pemiluaan saja, namun sifatnya beragam. Hal ini menurutnya karena ada yang sifatnya kajian dengan merekomendasikan kebijakan. Ada pula, tambah Afif, lembaga pemantau yang melakukan advokasi kebijakan pemilu, bahkan pemantauan spesifik seperti hanya dana kampanye, media sosial, atau hal lainnya.

Maka dari itu Afif meminta semua lembaga pemantau yang terakreditasi harus menjaga kualitas pemantauan untuk tetap pada posisi yang netral. Dia menambahkan agar nantinya hasil proses demokrasi dapat tetap menjaga prinsip langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

"Ini pekerjaan yang butuh konsistensi pemantau tidak boleh berpihak pada satu sisi agar pemilu demokrasi semakin baik," tutur Kordinator Divisi Pengawasan dan Huungan Antarlembaga Bawaslu tersebut.

Perlu diketahui, Puslitbangdiklat Bawaslu dibentuk atas dasar Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2019 dan terdapat 138 lembaga pemantau pemilu. Menurutnya Bawaslu diberikan kewenangan mengakreditasi pemantau pemilu dalam gelaran pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 hingga 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Editor: Ranap THS