• English
  • Bahasa Indonesia

Afif Jelaskan Langkah Pencermatan Data Pemilih untuk PSU di Nabire

Anggota Bawaslu M Afifuddin saat menghadiri Rapat Koordinasi dalam Rangka PSU Kabupaten Nabire dan Penyerahan Daftar Pemilih Hasil Sinkronisasi untuk Keperluan PSU Kabupaten Nabire di Kantor KPU, Rabu 28 April 2021/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan langkah-langkah pencermatan pemutakhiran data pemilih pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Nabire. Pasalnya dari pelaksanaan pilkada lalu terdapat selisih daftar pemilih yang signifikan sehingga menurutnya harus diantisipasi.

Cara pertama, kata Afif, melakukan pecermatan yang sangat serius dalam kaca mata pemahaman yang sama atas DPT di Nabire ini. "Karena selisihnya luar biasa kalau kita lihat data di KPU. Beberapa catatan kami yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT terakhir tetapi terdapat di A-KWK (formulir daftar pemilih). Potensi-potensi itu pasti akan dicermati oleh jajaran kami," katanya saat menghadiri Rapat Koordinasi dalam Rangka PSU Kabupaten Nabire dan Penyerahan Daftar Pemilih Hasil Sinkronisasi untuk Keperluan PSU Kabupaten Nabire di Kantor KPU, Rabu (28/4/2021).

Afif melanjutkan, kedua melakukan pencermatan pemilih yang elemen data pemilihnya kosong atau tidak sesuai dengan administrasi kependudukan. "Kenapa ini penting? Karena selisih antara jumah pemilih antara Pemilu 2019 kemudian total pemilih sekarang, kemudian pencermatan A-KWK ini lumayan signifikan (perbedaannya). Khawatirnya akan membuat situasi-situasi yang tidak dinginkan kalau kita tidak bisa menjelskan," terang dia.

Afif menjelaskan hal ketiga, yakni pencermatan pemilih yang telah telah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) pada pemilihan 9 Desember 2029. Keempat, Pencermatan Pemilih tambahan pada 9 Desember, kelima pemilih TMS yang harus dicoret berdasarkan hasil coklit (pencocokan dan penelitian), dan keenam pencermatan pemilih yang memenuhi syarat yang harus dimasukan berdasarkan hasil coklit.

"Apresiasi yang tinggi buat teman-teman KPU yang segera memberikan data ini dan kita punya waktu beberapa saat untuk melakukan pencermatan dan pengecekan di lapangan," akunya.

Sebagai informasi, KPU menjadwalkan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di Kabupaten Nabire mulai 26 April 2021 sampai 10 Mei 2021 dan jadwal PSU pada tanggal 14 Juli 2021.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Bhakti Satrio Wicaksono

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu