Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochamad Afifuddin meminta kepada jajaran Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten, dan kota mencatatkan dan mendokumentasikan keseluruhan hasil pengawasan Pemilu 2019. Bahan tersebut menurutnya akan menmberi kesimpulan sekaligus evaluasi kerja di masa mendatang.
“Saya selaku Kordiv Pengawasan minta supaya hasil pengawasan pada Pemilu 2019 terdokumentasi dan tercatat dengan baik sebagai pertanggung jawaban kita terhadap lembaga Bawaslu,” katanya saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pengawasan Pemilu 2019 Gelombang III, di Jambi, Jumat (5/7/2019).
Baca juga: Dewi: Kepercayaan Publik Kepada Bawaslu Meningkat
Lelaki yang biasa disapa Afif ini menerangkan, laporan tersebut bukan hanya mengumpulkan dokumen atau berkas. Baginya, harus pula dicatatkan dengan teliti lalu ditata dengan baik. “Tidak serta merta semua dianggap positif, pasti ada sisi negatifnya. Oleh sebab itu harus dievaluasi supaya ke depan kita lebih cermat,” ungkapnya.
Dia menjabarkan, dalam Pemilu 2019, Bawaslu termasuk salah satu lembaga yang dianggap sebagai pelaku sejarah proses demokrasi jika hasil laporan pengawasan tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Afif pun menilai, Bawaslu telah lulus ujian di Mahkamah Konstitus (MK)i dalam memberikan keterangan lisan maupun tulisan dalam sengketa pemilihan presiden sesuai data pengawasan.
“Taring Bawaslu mengaung di MK tatkala keterangannya menjadi pertimbangan Hakim MK dalam memutus sengketa PHPU,” ujar Afif.
Baca juga: Bawaslu Bakal Bumikan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif
Untuk diketahui, Rakornas gelombang III atau terakhir ini melibatkan sepuluh Bawaslu provinsi dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota di bawahnya. Kesepuluh provinsi tersebut adalah: Daerah Istimewa Yogyakarta, Bengkulu, Banten, Sumatra Utara, Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Sumatra Barat.
Editor: Ranap Tumpal HS