• English
  • Bahasa Indonesia

Afif Apresiasi Selebaran Imbauan Pasal Pidana oleh Bawaslu Nabire untuk PSU

Anggota Bawaslu M Afifuddin saat mengecek daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 7 Kelurahan Kalisemen dalam PSU Pilbup Nabire 2020, Rabu 28 Juli 2021/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI

Nabire, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengawasi secara melekat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Nabire, Rabu (28/7/2021). Dia mengapresiasi inisiatif Bawaslu Kabupaten Nabire yang melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilihan (pilkada) dengan menempel selebaran imbauan terkait pasal pidana pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (pungut hitung) PSU tersebut.

Afif memulai pengawasan dengan mengunjungi TPS 6 dan TPS 7 Kelurahan Kalisemen, Distrik Nabire Barat yang letaknya berjajar. Didampingi Anggota Bawaslu Papua Niko Tunjangan, dia langsung memeriksa daftar pemilih tetap (DPT) yang ditempel di TPS tersebut serta memastikan pemilih dan penyelenggara melaksanakan PSU sesuai aturan.

Dalam proses pengawasan tersebut, Afif senantiasa mengingatkan jajaran pengawas pemilu untuk mengawasi PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu yang kerap dia tekankan terkait syarat dokumen pemilih yang diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilihnya. Pasalnya, lanjut dia, acapkali pemilih datang ke TPS hanya bermodalkan salinan KTP- elektronik, atau hanya membawa C6 (surat undangan) padahal tidak membawa KTP elektronik.

"Kuncinya dalam menggunakan hak pilih dilihat dari daftar DPT. Ada tidak namanya, lalu dipastikan juga harus membawa KTP-elektronik dan C6," tuturnya kepada salah satu Pengawas TPS 7 di Distrik Nabire Bara.

Selanjutnya Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga itu secara berurutan melakukan supervisi pengawasan PSU delapan TPS lain diantaranya  TPS 3, 2, 8, 1, dan 5 Kelurahan Kalisemen, Distrik Nabire Barat. Kemudian TPS 12, 4, dan 7 Kelurahan Wonorejo Distrik Nabire.

Dalam setiap kunjungan ke tiap TPS, Afif pasti melihat adanya selebaran imbauan terkait pasal pidana pada tahapan pungut hitung berlogo Bawaslu yang ditempel di samping selebaran DPT. Dia mengapresiasi upaya tersebut. Menurutnya, hal ini baik untuk pendidikan pemilih supaya tahapan pungut hitung dilakukan menggunakan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Ketua Bawaslu Nabire Adriana Sahempa menyatakan selebaran imbauan tersebur langkah pencegahan untuk menghindari pelanggaran TPS pada hari pungut hitung suara. Dari total 314 TPS yang PSU, Adriana memastikan ada selebaran tersebut di tiap TPS.

"Harapan kami ketika pemilih datang ke TPS dan membaca tentang pasal-pasal pidana tersebut pemilih tidak melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan hak pilih atas nama orang lain, atau melakukan pemcoblosan berulang kali," paparnya.

Dalam selebaran imabauan tersebut, terlihat ada 15 pasal pidana dalam tahapam pungut hitung yang dipajang ditiap papan informasu TPS. Beberapa pasal yang termuat dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut antaralain Pasal 178A, Pasal 178 B, serta pasal 193 ayat (6).

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu