Dikirim oleh Nofiar pada
Peserta Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu yang digelar di Padang, Selasa (7/10/2025).

Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu terus memperkuat tata kelola organisasi pengawasan pemilu agar semakin adaptif terhadap dinamika sistem kepemiluan dan tuntutan publik. Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu yang digelar di Padang, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan ini menjadi wadah refleksi bagi jajaran pengawas pemilu untuk meninjau kembali efektivitas peran kelembagaan Bawaslu dalam sistem demokrasi. Evaluasi menjadi relevan setelah keluarnya dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 dan 104 yang semakin menegaskan posisi dan kewenangan Bawaslu.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, yang memberikan arahan dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya kajian kelembagaan dilakukan secara komprehensif dengan melihat konteks perubahan hukum dan tantangan sumber daya manusia (SDM). “Kami (Bawaslu) sudah menyiapkan jajaran melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis, namun tentu masih banyak aspek yang perlu diperkuat, terutama terkait kapasitas ajudikasi,” ujarnya.

Herwyn menyebutkan, keberagaman latar belakang pendidikan jajaran pengawas menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian serius dalam proses peningkatan kapasitas. Menurutnya, Bawaslu telah melakukan berbagai pelatihan untuk memperkuat kemampuan pengambilan keputusan yang tegas dan jelas, agar tidak menimbulkan multitafsir dalam setiap keputusan di kemudian hari.

Selain aspek SDM, FGD juga menyinggung arah kelembagaan Bawaslu ke depan, apakah tetap sebagai lembaga pengawas atau bertransformasi menjadi lembaga peradilan pemilu yang memiliki fungsi ajudikasi penuh. Herwyn menilai, jika arah penguatan lembaga pengawas pemilu menuju peradilan pemilu, maka perlu dipersiapkan berbagai hal, termasuk sarana ruang sidang dan dukungan infrastruktur lain yang memadai.

Dalam konteks transparansi data, Herwyn menyoroti pentingnya keterbukaan informasi hasil pengawasan sebagai upaya mencegah kecurangan pasca pemungutan suara. Ia mencontohkan, data hasil pengawasan yang dimiliki Bawaslu seharusnya dapat dibandingkan secara terbuka dengan data KPU maupun saksi peserta pemilu untuk memperkuat akuntabilitas hasil pemilu.

“Semakin terbuka data, semakin kecil peluang terjadinya manipulasi suara rakyat. Pemilu adalah hak rakyat, dan menjadi tanggung jawab moral kita untuk menjaga kemurnian suara itu,” tegasnya.

Melalui FGD ini, Bawaslu berharap muncul berbagai masukan serta kajian dari kalangan akademisi, pegiat pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat peran kelembagaan pengawasan pemilu di masa mendatang. “Kita tidak hanya mendiskusikan masa depan Bawaslu, tapi juga arah demokrasi Indonesia yang lebih baik,” pungkas Herwyn.

 

Fotografer: Nofiar
Editor: Dey