• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Terangkan Rencana Penguatan SDM Bawaslu

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan pengarahan diskusi SDM di sela Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemantapan Program Kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020 di Jakarta, Kamis (24/10/2019) malam/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Abhan menerangkan, evaluasi SDM terkait kelembagaan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota.

"Penyelenggara itu KPU dan Bawaslu, maka penyelenggara kabupaten/kota itu ya KPU dan Bawaslu," katanya di Jakarta, Kamis (24/10/2019) malam.

Selain itu, diskusi divisi SDM Bawaslu juga membahas evaluasi penyelenggaraan pelatihan saksi, pembentukan pengawas Ad hoc dan penyusunan teknis pembinaan, sistem supervisi dan monitoring. Termasuk pula pembinaan antara Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

"Hal-hal ini akan kita perkuat untuk mempertahankan prestasi Bawaslu yang menjadi harapan masyarakat di Pemilu 2019," ujarnya.

Untuk kebijakan ke depan, Abhan meminta anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota menjaga hubungan baik dengan kesekretariatan. Karena menurutnya, staf Bawaslu adalah alat dukung yang membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilu. "Bahkan dalam sidang, kesekretariatan membantu anggota Bawaslu untuk notulensi sidang," kata lelaki asal Jawa Tengah ini.

Abhan menambahkan, masalah meninggalnya penyelenggara Ad hoc di Pemilu 2019 salah satu penyebab akibat teknis meninggalnya pengawas TPS adalah rekam medis pengawas. Abhan menerangkan, hasil temuan berbagai lembaga yang meneliti pengawas yang meninggal tersebut akibat kelelahan.

"Ternyata, ada pengawas yang data kesehatannya tidak mengizinkan untuk pengawas tesebut bekerja lebih dari delapan jam sehari. Sedangkan, saat mengawasi TPS itu, kerjanya berat dan bisa sehari-semalam," terangnya.

Untuk itu, Abhan menilai, seleksi penyelenggara Ad hoc harus mempertimbangkan syarat administrasi berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Akan tetapi, syarat ini harus memudahkan peserta seleksi. "Jangan sampai biaya mengurus keterangan sehat jasmani dan rohani menjadi penghambat proses seleksi," tegasnya.

"Untuk beberapa daerah, tes kesehatan jasmani dan rohani harus ke pusat provinsi. Itu kan memberatkan. Jadi harus diperhatikan agar kesehatan pengawas Ad hoc terjaga dengan proses yang bisa diusahakan oleh peserta seleksi," terangnya.

Perlu diketahui, kegiatan diskusi divisi SDM ini merupakan rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemantapan Program Kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020.

Ketua Bawaslu ditemani oleh Tenaga Ahli Turmudzi, Kepala Biro Administrasi Dermawan Adhi Santoso, Kepala Bagian Perencanaan Triyono, dan Kepala Bagian SDM dan TUP Bawaslu Hotma Maya Marbun.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu