• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Minta Percepat Penyusunan Naskah Kajian Peraturan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) dan Ketua Bawaslu Abhan saat menghadiri Rapat Penyusunan Naskah Kajian Peraturan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, Rabu 25 September 2019/Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta penyusunan naskah kajian Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilihan Umum dipercepat. Hal ini guna menjadi pedoman teknis pembinaan pembinaan seluruh jajaran Bawaslu hingga pengawas Ad hoc (sementara).

"Saya berharap penyusunan naskah kajian Perbawaslu Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilihan Umum cepat diselesaikan," katanya di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Abhan juga menegaskan, penyusunan naskah kajian Perbawaslu tersebut juga diharapkan menjadi pedoman teknis pembentukan pengawas TPS hingga tingkat kecamatan atau biasa disebut pengawas Ad hoc. "Ini penting karena November nanti Bawaslu membuka rekrutmen pengawas kecamatan," pungkasnya.

Senada disampaikan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Dia mempertanyakan perlukah dibentuk aparatur pengawas pemilihan umum untuk mengawasi kinerja seluruh pegawai Bawaslu, baik PNS maupun non PNS. Sebab menurutnya, selama ini regulasi yang mengatur hal tersebut dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu belum spesifik mengatur perilaku hingga pembinaan perilaku pegawai Bawaslu.

"Turunan dari prinsip-prinsip perilaku pegawai perlu juga dipikirkan bagaimana regulasinya," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Hotma Marbun menjelaskan, tujuan penyusunan naskah kajian Perbawaslu Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilihan Umum adalah menjadi pedoman jajaran pengawas pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang profesional, netralitas, dan berintegritas.

Sedangkan yang menjadi ruang lingkup pembahasan dalam penyusunan naskah kajian Perbawaslu ini, lanjutnya, yakni pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai azas pemilu."Terhadap ruang lingkup ini, terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang masih terus dirumuskan," tuturnya.

Perlu diketahui, agenda penyusunan Naskah Kajian Perbawaslu Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilihan Umum yang menurut jadwal berlangsung 25-27 September tersebut dihadiri oleh perwakilan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu dari 34 provinsi.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu