• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Harap Alumni SKPP Bisa Jadi Pelopor Pemantau Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Abhan saat membuka FGD (Foccus Group Discussion) Persiapan Pelaksanaan SKPP Nasional Angkatan ketiga, di Jakarta, Senin (7/9/2020) malam/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan berharap alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) menjadi pelopor pemantau, terutama di daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

"Saya harap tahun 2020 ini, kita bisa dorong alumni SKPP kesatu dan kedya untuk menjadi pelopor pemantau pilkada," ujarnya saat membuka FGD (Foccus Group Discussion) Persiapan Pelaksanaan SKPP Nasional Angkatan ketiga, di Jakarta, Senin (7/9/2020) malam.

Apalagi kemungkinannya ungkap Abhan, menurut data terakhir pendaftaran calon kepala daerah oleh KPU, ada 28 daerah yang berpotensi calon tunggal. Sehingga peran kader SKPP tersebut bisa menjadi inisiator pemantau lokal.

Hal ini menurutnya sekaligus demi mengawal bilamana ada persoalan menyangkut sengketa proses pemilihan, tetapi tidak terselesaikan begitu saja meski Bawaslu telah memberi putusan. Karena SKPP memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang mumpuni.

"Kita berharap barangkali terhadap kawan-kawan SKPP ini bisa jadi inisiator pemantau lokal manakala pemantau pusat tidak ada," harap mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu.

Tentang kendal Abhan menjelaskan, dalam Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, wewenangnya berada di KPU. Ini berbeda dengan UU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu, di mana wewenang tersebut ada di tangan Bawaslu.

Lebih jauh tambah Abhan demi memaksimalkan SDM tengah pandemi seperti sekarang ini, Bawaslu di beberapa daerah penyelenggara pilkada kesulitan merekrut pengawas TPS karena khawatir terkena Covid-19. Sehingga bisa saja alumni SKPP dapat juga diberdayakan menjadi pengawas TPS.

"Barangkali teman-teman SKPP dapat juga masuk membantu sebagai pengawas TPS," terangnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, meski di tahun 2020 ini SKPP tidak dilaksanakan secara tatap muka karena pandemi, namun animo masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif tidak kendur.

Akan tetapi demi menjaga tata kelola kurikulum dalam SKPP melalui virtual, dari sisi materi, Bawaslu Kab/Kota harus membentuk kurikulum tingkat dasar. Ini dikarenakan sulitnya menyamakan kurikulum dalam SKPP virtual yang berbeda dengan SKPP ketika tatap muka.

"Ada hal yang mesti kita adaptasikan dengan situasi yang berubah," tegas Afif.

Sekadar informasi, pelaksanaan SKPP tersebut telah dibiayakan oleh Bappenas hingga 2024. Sehingga Bawaslu telah menyesuaikan kurikulum karena mulai 2021 pelaksanaan SKPP ada di Kab/Kota. Dan Bawaslu menargetkan, pada 2021 SKPP sudah harus terlaksana tingkat dasar di 248 Kab/Kota seluruu Indonesia.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu