• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan: Divisi Hukum Jadi Garda Terdepan PHPU

Ketua Bawaslu Abhan (berdiri) saat memberikan kata sambutan di hadapan jajaran divisi hukum Bawaslu daerah sebagai langkah persiapan jelang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi/Foto: Jaa Pradana

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Divisi Hukum menjadi garda terdepan dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Divisi ini menurutnya memiliki tanggung jawab untuk sinkronisasi berbagai dokumen pengawasan dan penindakan yang sudah dilakukan Bawaslu dalam memberi keterangan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Data atau dokumen ini menjadi senjata dalam menghadapi sidang," ucapnya dalam membuka Rapat Persiapan PHPU, Minggu (26/5/2019) malam di Jakarta  

Abhan berharap, rapat bisa berjalan efektif sehingga jajaran Bawaslu memiliki gambaran atau bekal yang akan disampaikan dalam sidang PHPU.  "Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan maksimal," pintanya.

Baca juga: Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilu di Empat Daerah

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta seluruh Bawaslu tingkat provinsi mengisi dokumen ke dalam aplikasi Google Script. Baginya, hal ini bertujuan memudahkan pencarian dokumen hasil pengawasan selama tahapan Pemilu 2019.

"Selama ini, terkadang pencarian data tercerai berai dan menjadi kendala. Semoga mulai sekarang dan ke depannya tidak terjadi lagi. Maksimalkan penggunaan Google Script untuk menunjang kinerja kita," ungkapnya.

Fritz menambahkan, rapat ini merupakan lanjutan dari bimtek (bimbingan teknis) yang terlebih dulu digelar Bawaslu tingkat provinsi yang mempelajari tata cara menulis keterangan PHPU. "Saya berharap kita lebih banyak berbagi informasi dan data-data," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dua Laporan BPN Terkait Dugaan Pelanggaran TSM

Dengan digelarnya rapat koordinasi dan bimtek, Fritz yakin Bawaslu sudah siap untuk menghadapi sidang sengketa PHPU di MK.

Perlu diketahui, PHPU merupakan perselisihan antara peserta pemilu dan KPU terkait penetapan suara hasil pemilu. Sejumlah calon legislatif (caleg) dan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02 sudah mendaftarkan gugatan penyelesaian sengketa di MK. Dalam hal ini, Bawaslu berperan sebagai pemberi keterangan bidang pengawasan pemilu.

Editor: Ranap Tumpal HS

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu