Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Divisi Hukum menjadi garda terdepan dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Divisi ini menurutnya memiliki tanggung jawab untuk sinkronisasi berbagai dokumen pengawasan dan penindakan yang sudah dilakukan Bawaslu dalam memberi keterangan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Data atau dokumen ini menjadi senjata dalam menghadapi sidang," ucapnya dalam membuka Rapat Persiapan PHPU, Minggu (26/5/2019) malam di Jakarta
Abhan berharap, rapat bisa berjalan efektif sehingga jajaran Bawaslu memiliki gambaran atau bekal yang akan disampaikan dalam sidang PHPU. "Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan maksimal," pintanya.
Baca juga: Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilu di Empat Daerah
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta seluruh Bawaslu tingkat provinsi mengisi dokumen ke dalam aplikasi Google Script. Baginya, hal ini bertujuan memudahkan pencarian dokumen hasil pengawasan selama tahapan Pemilu 2019.
"Selama ini, terkadang pencarian data tercerai berai dan menjadi kendala. Semoga mulai sekarang dan ke depannya tidak terjadi lagi. Maksimalkan penggunaan Google Script untuk menunjang kinerja kita," ungkapnya.
Fritz menambahkan, rapat ini merupakan lanjutan dari bimtek (bimbingan teknis) yang terlebih dulu digelar Bawaslu tingkat provinsi yang mempelajari tata cara menulis keterangan PHPU. "Saya berharap kita lebih banyak berbagi informasi dan data-data," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Tolak Dua Laporan BPN Terkait Dugaan Pelanggaran TSM
Dengan digelarnya rapat koordinasi dan bimtek, Fritz yakin Bawaslu sudah siap untuk menghadapi sidang sengketa PHPU di MK.
Perlu diketahui, PHPU merupakan perselisihan antara peserta pemilu dan KPU terkait penetapan suara hasil pemilu. Sejumlah calon legislatif (caleg) dan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02 sudah mendaftarkan gugatan penyelesaian sengketa di MK. Dalam hal ini, Bawaslu berperan sebagai pemberi keterangan bidang pengawasan pemilu.
Editor: Ranap Tumpal HS