Dikirim oleh Jaa Pradana pada
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat mendampingi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota menyampaikan keterangan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024, Jumat (17/1/2025).

 

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Sebanyak 33 Bawaslu kabupaten/kota dan satu Bawaslu provinsi menyampaikan keterangan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024, Jumat (17/1/2025). Para pengawas pemilu menyampaikan pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang telah dilakukan terkait dalil-dalil yang diajukan para pemohon.

Bawaslu juga menjawab pertanyaan dari para hakim berkaitan dengan dalil pemohon, seperti yang terjadi pada perkara Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Tapanuli Utara. Bertindak sebagai Ketua Majelis Panel II Saldi Isra menanyakan terkait adanya pemanggilan yang dilakukan pejabat Polri wilayah Tapanuli Utara terhadap camat.

"Dalam dalil (pemohon 114) ada kapolres, kapolsek atau apa segala macam, panggil camat. Nah itu gimana?" tanya Saldi kepada Ketua Bawaslu Tapanuli Utara Kopman Pasaribu dalam sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu di Gedung MK, Jakarta. 

"Terkait hal itu tidak ada laporan ke Bawaslu Tapanuli Utara. Berkaitan dengan pokok permohonan, Bawaslu Tapanuli Utara telah melakukan beberapa pencegahan," ucap Kopman.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Tapanuli Utara pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, tidak ada catatan kejadian khusus atau keberatan dari masing-masing saksi paslin yang hadir. Akan tetapi saksi paslon nomor urut 1 tidak menandatangani Berita Acara (BA) dan sertifikat hasil rekapitulasi. 

Dalam perkara Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 sengketa hasil Pilbup Banyuwangi Tahun 2024, Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale mengungkapkan berkenaan dengan semua dalil permohonan, tidak terdapat laporan dan temuan pelanggaran maupun sengketa yang disampaikan ke Bawaslu Banyuwangi.

"Termasuk soal pengangkatan pejabat dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) ganda?" tanya hakim Saldi.

"Tidak ada yang mulia," jawab Adrianus.

Dia melanjutkan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Banyuwangi tanggal 4 Desember 2024, saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, Bawaslu Banyuwangi tidak menemukan dan tidak menerima laporan dugaan pelanggaran. 

Adrianus menjelaskan Bawaslu Banyuwangi telah mengirimkan surat imbauan kepada Bupati Banyuwangi pada 4 April 2024 yang pada pokoknya tidak melakukan pergantian pejabat dilingkup Pemkab dalam waktu enam bulan sebelum penetapan paslon. 

"Bahwa benar telah terjadi seleksi terbuka 7 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) oleh Pemkab Banyuwangi sebagaimana dalil pemohon. Bawaslu Banyuwangi telah mengawasi berkenaan dalil tersebut tanggal 25 Oktober 2024 yang pada pokoknya proses seleksi itu sudah mendapatkan izin Kementerian Dalam Negeri dan tidak ada pelanggaran," urai dia.

Dalam perkara lain, Anggota Bawaslu Totok Hariyono turut mendampingi jajarannya menyampaikan keterangan kepada hakim MK. Ada enam perkara yang disupervisi langsung oleh Totok yakni PHP Walikota Blitar, PHP Bupati Banjar, PHP Bupati Pandeglang, PHP Bupati Nganjuk, PHP Walikota Tangerang, PHP Gubernur Jawa Timur.

Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu akan berlangsung hingga 4 Februari 2025.

Editor: Bhakti

Fotografer: Humas Bawaslu RI