Solo, Badan Pengawas Pemilu - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang Pemilu Kada (RUU Pilkada). Salah satu isu yang masih alot diperbincangkan adalah Pilkada langsung atau Pilkada melalui DPRD.
Jika Pilkada memutuskan Pemilu tidak langsung, maka sedikit banyak akan mempengaruhi eksistensi dan peran penyelenggara Pemilu, termasuk Pengawas Pemilu. Namun, jika tetap melalui Pilkada langsung, maka eksistensi Panwaslu tetap dibutuhkan.