Kendari, Badan Pengawas Pemilu - Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron menegaskan, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dalam tahapan Pilkada akan dikenakan sanksi diskualifikasi. Bawaslu menurutnya telah merumuskan aturan teknis tentang sanksi bagi pelaku politik uang tersebut dalam Peraturan Bawaslu.