• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney

Fritz Edward Siregar saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4) sore.  

Fritz menjelasan, rekomendasi tersebut diberikan Bawaslu, pasalnya berdasarkan keterangan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) luar negeri masih banyak pemilih di Sydney yang belum menyalurkan hak suaranya.

"Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu luar negeri di Sydney, bahwa penutupan TPS telah dilakukan PPLN Sydney pada pukul 18.00 waktu Sydney. Sementara, saat itu masih terdapat sejumlah pemilih dalam keadaan mengantri untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut," sebutnya.

Dengan penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney, lanjutnya, menyebabkan pemilih yang telah berada dalam antrian tidak dapat memilih. Hal ini, menurutnya tidak sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Hal itu menyebabkan sejumlah antrian pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Yang mana hal tersebut menyebabkan tidak sesuai dengan azas umum dan adil dalam penyelenggara Pemilu tahun 2019," katanya.

Maka dari itu, sebut Fritz, Bawaslu pun merekomendasikan beberapa hal terkait dengan pemungutan suara di Sydney.

"Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tetapi belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup PPLN," jelas Fritz.

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS Sydney bagi pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), atau daftar pemilih khusus (DPK) yang telah berada dalam antrian,  namun masih belum menggunakan hak pilihnya.

Bagi Fritz, mekanisme itu seharusnya dijalankan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penulis: Robi Ardianto 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu