• English
  • Bahasa Indonesia

Di Hadapan Parlemen Internasional, Rahmat Bagja Jelaskan Kekuatan dan Tugas Bawaslu

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjabarkan kekuatan personil, tugas dan tantangan pengawasan dari Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dihadapan anggota parlemen negara tetangga di Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/ Foto: Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan tugas dan fungsi pengawasan Bawaslu dalam menghadapi hajatan Pemilu 2019. Bagja menyampaikannya di hadapan para utusan anggota parlemen dan organisasi parlemen internasional dari negara tetangga dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hadir dalam FGD tersebut anggota parlemen Malaysia, 2 anggota parlemen Pakistan, Turki, Parliamentary Union of The OIC Members States (PUIC), Westminster Foundation for Democrazy (WFD), Global Organization of Parliementarians Aggaints Corruption (Gopac). Ada pula perwakilan Duta Besar (Dubes) dari negara Malaysia, Pakistan, dan Turki.

Menghadapi ajang pesta demokrasi lima tahunan ini, Bagja merinci kekuatan Bawaslu telah tersebar di seluruh wilayah bangsa ini. Menurutnya, ada 5 sampai 7 komisioner di 34 provinsi, 3 sampai 5 komisioner di 514 kabupaten/kota, ada 3 komisioner di 7.190 kecamatan serta ada pula satu komisioner di 83.184 desa.

Dia menambahkan, kekuatan lembaga pengawas bertambah hingga tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketika hari pemungutan suara akan ada satu orang pengawas yang bertugas di tiap TPS yang totalnya berjumlah sekitar 800 ribuan TPS.

"Inilah kekuatan kami untuk menghadapi Pemilu 2019," tegasnya dalam FGD yang berlangsung di Gedung Nusantara III DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Sementara untuk tugas dan fungsi Bawaslu, Bagja menyebut, Bawaslu punya kewenangan melakukan evaluasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan dalam setiap tahapan Pemilu, termasuk mengawasi netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

"Misalnya saja seperti di Pilkada 2018 kemarin, kami menemukan ada 900 kasus pelanggaran netralitas ASN di 171 wilayah penyelenggaraan Pilkada," tunjuk pria kelahiran Medan tersebut.

Tak hanya itu, lanjutnya, Bawaslu turut serta melakukan langkah antisipatif dalam mencegah adanya praktik pelanggaran Pemilu. Dia bilang, misalnya kegiatan patroli pengawasan guna mencegah praktik politik uang di masa tenang Pemilu yang berlangsung 14-16 April 2019.

Bagja pun mengungkapkan, beberapa ta­ntangan dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini. Diantaranya: terkait hak pilih, masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), masalah hak suara, kampanye, logistik Pemilu. Baginya, masalah yang cukup mengkhawatirkan, yakni beredarnya fitnah berkaitan dengan suku agama dan ras (SARA) yang disebarkan di media sosial.

"Kami telah melakukan pencegahannya, melakukan MoU dengan Kemenkominfo, KPU dan beberapa platform media, Facebook, Google untuk me-take down jika ada kampanye di media sosial berbau fitnah suku agama ras dan berita hoaks. Ini sudah dilakukan," pungkasnya.

Penulis/Foto : Jaa Pradana/Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu