Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar meminta kepada masyarakat khususnya para peserta Pemilu untuk tidak memposting atau mengunggah apa pun di media sosial (medsos) terkait segala hal yang berisi ajakan dalam memilih calon tertentu saat masa tenang. Sebab, hal ini sudah masuk dalam pelanggaran Pemilu.
Fritz menilai, ada perbedaan karakter dalam memposting sesuatu di medsos. Misalnya, ada orang atau peserta pemilu memposting segala hal pribadinya dalam beraktivitas, tidaklah jadi masalah.
Akan tetapi, menurutnya, akan menjadi masalah jika yang diposting berisi ajakan atau gesture tertentu untuk meyakinkan orang lain memilih calon tertentu
"Itu yang menjadi masalah," ujarnya di media center Bawaslu, Jalan Thamrin 14, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Fritz juga menjelaskan calon anggota legislatif atau calon presiden dan calon wakil presiden memaparkan keberhasilannya pada medsos di masa tenang tidak serta-merta menjadi sebuah hal yang dianggap sebuah kampanye.
"Kalau ada yang memposting secara pribadi itu tidak masalah karena bagian dari kebebasan berekspresi. Tapi kalau ada ajakan, baru bisa dibilang melanggar," kata Fritz.
Penulis: Rama Agusta