• English
  • Bahasa Indonesia

Masa Tenang, Pengguna Medsos Dilarang Mengunggah Ajakan Memilih Calon

Fritz Edward Siregar saat diwawancara media massa saat kampanye anti hoaks Bawaslu, Siberkreasi, dan Parfi'56/Foto: Nurisman

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar meminta kepada masyarakat khususnya para peserta Pemilu untuk tidak memposting atau mengunggah apa pun di media sosial (medsos) terkait segala hal yang berisi ajakan dalam memilih calon tertentu saat masa tenang. Sebab, hal ini sudah masuk dalam pelanggaran Pemilu.

Fritz menilai, ada perbedaan karakter dalam memposting sesuatu di medsos. Misalnya, ada orang atau peserta pemilu memposting segala hal pribadinya dalam beraktivitas, tidaklah jadi masalah.

Akan tetapi, menurutnya, akan menjadi masalah jika yang diposting berisi ajakan atau gesture tertentu untuk meyakinkan orang lain memilih calon tertentu
"Itu yang menjadi masalah," ujarnya di media center Bawaslu, Jalan Thamrin 14, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Fritz juga menjelaskan calon anggota legislatif atau calon presiden dan calon wakil presiden memaparkan keberhasilannya pada medsos di masa tenang tidak serta-merta menjadi sebuah hal yang dianggap sebuah kampanye.

"Kalau ada yang memposting secara pribadi itu tidak masalah karena bagian dari kebebasan berekspresi. Tapi kalau ada ajakan, baru bisa dibilang melanggar," kata Fritz.

Penulis: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu