• English
  • Bahasa Indonesia

Patroli Pengawasan Bawaslu OTT 25 Kasus Politik Uang

Konferensi Pers Bawaslu terkait OTT yang dipimpin Abhan di ruang Media Center Bawaslu/Foto : Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum -  Pengawas Pemilu di seluruh Indonesia di semua tingkat menyelenggarakan patroli pengawasan untuk mencegah dan mengawasi praktik politik uang, terutama selama masa tenang Pemilu 2019, periode 14 hingga 16 April 2019. Dalam patroli tersebut, Pengawas Pemilu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya. Hingga Selasa (16/4/2019), ada 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap dari operasi tangkap tangan (OTT).

"Total terdapat 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan pers di Media Centre Bawaslu, Jakarta, hari ini.

Afif menjelaskan, dalam pelaksanaan pengawasan hari tenang, Bawaslu hingga pengawas pemilu di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) melakukan kegiatan patroli pengawasan terhadap praktik politik uang. Kegiatan ini, katanya, dilakukan dengan berbagai metode pengawasan, seperti mengelilingi kampung sembari mengkampanyekan tolak politik uang kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan Bawaslu kepada peserta pemilu dan pemilih.

"Orientasi patroli pengawasan adalah pencegahan, maka kalau ada kasus akan dilaksanakan penindakan, harapannya ada efek jera bagi pelaku politik uang di pemilu 2019," ungkap lelaki yang juga menjabat Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini.

Bawaslu menegaskan akan meneruskan patroli pengawasan dan memperbaharui data temuan pengawas pemilu. Selain itu, Bawaslu tetap mengawasi tahapan pemilu, seperti ketersediaan logistik.
 
"Kita (Bawaslu) sudah mengirim rekomendasi agar KPU memperhatikan ketepatan pendistribusian logistik," ujarnya.
 
Bawaslu dalam kegiatan pengawasan juga sudah mengingatkan potensi kekurangan logistik. Identifikasi kekurangan tersebut menjadi rekomendasi Bawaslu kepada KPU. "Karena semua ranah logistik ada di KPU," tegasnya.
 
Akan tetapi, menurut Afif, KPU tidak bisa mengantisipasi potensi masalah teknis. Dia bilang, salah satu kasus di Boyolali. Ternyata ada sekitar seratusan kotak basah dan lemban akibat hujan. KPU dalam hal ini logistik, harus bisa mengantisipasi masalah lain. Karena besok (Rabu, 17 April 2019) adalah hari pemungutan yang berlanjut tahap penghitungan suara.
 
Afif menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 278 ayat 2 mengatur, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD; e. memilih calon anggota DPD tertentu.
 
Adapun, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam pasal 523 ayat 2, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. 
 
Sedangkan, praktik politik yang dilakukan pada hari pemungutan suara, pada pasal 523 ayat 3 diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

 

Untuk lebih detail OTT 25 kasus, bisa klik di sini.

Penulis : Andrian Habibi 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu