Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pengawas Pemilu di seluruh Indonesia di semua tingkat menyelenggarakan patroli pengawasan untuk mencegah dan mengawasi praktik politik uang, terutama selama masa tenang Pemilu 2019, periode 14 hingga 16 April 2019. Dalam patroli tersebut, Pengawas Pemilu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya. Hingga Selasa (16/4/2019), ada 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Total terdapat 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan pers di Media Centre Bawaslu, Jakarta, hari ini.
Afif menjelaskan, dalam pelaksanaan pengawasan hari tenang, Bawaslu hingga pengawas pemilu di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) melakukan kegiatan patroli pengawasan terhadap praktik politik uang. Kegiatan ini, katanya, dilakukan dengan berbagai metode pengawasan, seperti mengelilingi kampung sembari mengkampanyekan tolak politik uang kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan Bawaslu kepada peserta pemilu dan pemilih.
"Orientasi patroli pengawasan adalah pencegahan, maka kalau ada kasus akan dilaksanakan penindakan, harapannya ada efek jera bagi pelaku politik uang di pemilu 2019," ungkap lelaki yang juga menjabat Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini.
Untuk lebih detail OTT 25 kasus, bisa klik di sini.
Penulis : Andrian Habibi